Berita Kelautan: KKP Permudah Perizinan Nelayan Pantura Beralih Alat Tangkap
Ilustrasi kapal nelayan. ANTARA

Bagikan:

YOGYAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan strategi jemput bola dengan membuka gerai pengurusan izin usaha perikanan tangkap bagi nelayan di kawasan pantai utara Jawa (Pantura) untuk beralih alat tangkap dari sebelumnya menggunakan cantrang.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu, menyatakan gerai percepatan pengurusan izin digelar pertama kali pada 22 Oktober 2021 di Tegal, Batang, Juwana dan Rembang.

"Lalu pada tanggal 17 Januari 2022 dilakukan gerai lanjutan hingga saat ini," kata Zaini.

Permudah Perizinan Nelayan Pantura Beralih Alat Tangkap

Berdasarkan data KKP, hingga akhir Desember 2021, Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) nelayan Pantura tercatat mencapai 400 dengan alokasi sebanyak 650 kapal, namun tercatat hanya enam unit kapal yang sudah mengurus dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk melaut.

Zaini mengimbau agar nelayan dapat menyiapkan dokumen pendukung sebagai syarat pengurusan perizinan sesuai aturan yang berlaku seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.

Sejumlah persyaratan itu seperti fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan), rencana target spesies penangkapan ikan, hingga spesifikasi teknis alat penangkapan ikan yang digunakan. Selain itu, ukuran kapal harus sesuai dengan dokumen yang ada.

Ia menyatakan bahwa proses perizinan dijamin tidak akan memakan waktu lama apabila semua syarat terpenuhi.

"Pengurusan izin sekarang sangat cepat. Satu jam selesai kalau persyaratannya lengkap. Proses pengurusan lama karena persyaratan dan dokumen pendukung lainnya tidak lengkap. Saya mohon ini benar-benar diperhatikan oleh para pelaku usaha," tegasnya.

Selain itu, ujar dia, pihaknya juga pada pekan lalu bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Pengawasan dan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP beserta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, telah menggelar sosialisasi mengenai perizinan ini.

Seiring dengan pembukaan gerai perizinan, KKP juga melakukan serangkaian sosialisasi dan percepatan cek fisik kapal perikanan pengguna jaring tarik berkantong yang hingga kini tercatat mencapai 797 unit.

Seperti diketahui, jaring tarik berkantong merupakan alat tangkap pengganti cantrang sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021. Penggunaan cantrang dilarang lantaran alat tangkap ini tidak ramah lingkungan.

Mengenai larangan cantrang, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menegaskan bahwa Ditjen PSDKP KKP konsisten untuk mengawal pelarangan tersebut, sebagaimana telah diatur dalam Permen KP 18/2021.

“Kami minta semua kooperatif dan melaksanakan aturan yang ada. Para pelaku usaha kami mohon segera melakukan pengurusan izin peralihan alat tangkap sesuai dengan ketentuan,” tegas Adin.

Adin juga menjelaskan bahwa kebijakan pelarangan cantrang ini sendiri merupakan upaya KKP sebagai regulator untuk melindungi ekosistem kelautan dan perikanan serta menjaga keseimbangan antara aspek ekologi dan ekonomi.

Selain itu, upaya-upaya peralihan alat tangkap dan kemudahan dalam perizinan telah dilaksanakan untuk membantu nelayan agar tidak lagi menggunakan alat tangkap cantrang ini.

"Saya rasa poinnya sangat jelas, untuk keberlanjutan harus memperhatikan aspek ekologi, bukan hanya ekonomi. Ekologi sebagai Panglimanya," ujar Adin.