YOGYAKARTA - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta masyarakat agar peka terhadap lingkungan di sekitarnya sebagai antisipasi mencegah pendatang yang diduga terlibat jaringan teroris.
"Kami meminta masyarakat agar peka terhadap lingkungan, kalau ada pendatang yang dicurigai silakan dilaporkan ke RT atau dukuh setempat," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul AKBP Ihsan di Bantul, Rabu.
Permintaan itu untuk kewaspadaan masyarakat menyusul adanya penggeledahan rumah terduga teroris di wilayah Kecamatan Kasihan, Bantul oleh Densus 88 Antiteror Polri, Rabu pagi, yang merupakan hasil pengembangan penangkapan terduga teroris di Kota Yogyakarta.
Meminta Masyarakat Peka Lingkungan Untuk Cegah Jaringan Teroris
"Adanya kebijakan tamu wajib lapor satu kali 24 jam di masyarakat itu silakan diaktifkan lagi kalau memang saat ini agak abai. Intinya seperti itu, peka saja, peka terhadap lingkungannya," katanya.
Kapolres mengatakan apalagi di wilayah Yogyakarta, termasuk di Kabupaten Bantul merupakan kota wisata dan pendidikan sehingga menjadi tujuan pendatang yang tidak bertanggung jawab untuk menetap dan berdomisili tinggal di daerah ini.
"Kita tidak memungkiri bahwa Yogyakarta memang destinasi wisata dan tempat pendidikan, jadi banyak yang datang indekos di sini, ini mungkin salah satu peluang yang dimanfaatkan orang-orang tidak bertanggung jawab untuk datang ke Yogyakarta," katanya seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.
BACA JUGA:
Oleh karena itu, katanya, masyarakat terutama yang tinggal di wilayah dengan banyak pendatang agar lebih peka.
"Warga agar lebih peka terhadap situasi di lingkungan masing masing, karena yang lebih tahu masyarakat itu sendiri," katanya.
Terkait penggeledahan rumah terduga teroris di Bantul, Kapolres mengatakan pihaknya hanya sebatas mem-'backup' pengamanan saat kegiatan berlangsung karena penegakan hukum tindakan terorisme merupakan ranah Densus 88 Antiteror Polri.
"Ini pekerjaan Densus, karena memang terkait terorisme ini kan ranahnya Densus yang melakukan, mulai dari pembuntutan dan sebagainya, kita khusus yang pidana-pidana umum," katanya.