YOGYAKARTA - Warga Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berinisial HPS telah melaporkan Direktur PT. FSP Akademi Pro, Hendry Susanto, atas dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading bodong Fahrenheit ke Kepolisian Daerah (Polda) DIY.
Kuasa Hukum HPS, Jiwa Nugroho dan Rusman Aji dalam konferensi pers di Yogyakarta, Minggu, mengatakan, bahwa, HPS diketahui telah menjadi korban investasi berkedok robot trading Fahrenheit yang dikelola PT.FSP Akademi Pro dengan skema ponzi atau piramida, member get member.
Warga Bantul Laporkan Penipuan Investasi Robot Trading
"Direktur PT. FSP Akademi Pro dilaporkan dengan dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP Jo. Pasal UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Laporan tersebut diterima SPKT Polda DIY pada 25 Februari 2022," katanya seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.
Menurut dia, korban mengalami kerugian sebesar Rp825 juta, setelah korban bergabung sebagai member investasi robot trading Fahrenheit sejak pertengahan Januari 2022.
"Korban bergabung sebagai member Fahrenheit baru satu minggu, tapi tiba-tiba pemerintah menyatakan bahwa investasi robot trading Fahrenheit illegal, akibatnya korban tidak dapat mengambil uang kembali (withdraw), korban mengalami kerugian Rp825 juta," katanya.
Menurut dia, awalnya korban tergiur dengan investasi robot trading fahrenheit karena profit keuntungan yang dijanjikan secara konsisten atau stabil mencapai 15 persen sampai 30 persen setiap bulannya,
"Sebelumnya korban juga sempat melayangkan somasi sebanyak dua kali melalui pengacara pada petengahan bulan Februari 2022, akan tetapi tidak ditanggapi oleh Direktur PT. FSP Akademi Pro, sehingga korban melaporkan ke Polda DIY," katanya.
Jiwa Nugroho menjelaskan, pada mulanya sekitar pertengahan Januari 2022, korban
memperoleh informasi dari member Fahrenheit, jika ada produk investasi dalam bentuk robot trading yang memiliki dokumen perizinan lengkap (legal), selain itu Fahrenheit merupakan perusahaan yang berbadan hukum dengan nama PT. FSP Akademi Pro.
"Selain menerangkan dan menunjukkan dokumen perizinan, juga memaparkan mengenai profit keuntungan yang akan diperoleh di market trading melalui robot trading Fahrenheit, dengan target profit secara konsisten (stabil) mencapai 15 persen sampai 30 persen setiap bulannya," katanya.
Dia mengatakan, informasi tersebut yang membuat korban yakin jika investasi robot trading Fahrenheit benar-benar investasi robot trading yang terpercaya dan profesional, sehingga korban dipandu oleh Up Line untuk mendaftar investasi robot trading dengan paket trading capital investment Legend senilai 50 ribu dolar AS atau setara Rp750 juta.
"Korban mentransfer uang ke rekening bank atas nama PT. FSP Akademi Pro dan rekening bank atas nama Suyanto dengan total Rp825 juta, namun satu minggu setelah korban bergabung, aplikasi investasi robot trading Fahrenheit yakni Meta Trader 4 Apps (MT4) dan aplikasi yang digunakan untuk withdraw telah diblokir, dan tidak bisa diakses korban, terlebih secara resmi investasi robot trading Fahrenheit telah dinyatakan ilegal oleh pemerintah," katanya.
Hal ini yang membuat korban bingung dan resah, karena sejak diblokir korban sudah tidak dapat menarik kembali investasinya (withdraw), sementara tidak ada kepastian dari pihak PT. FSP yang mengelola investasi robot trading Fahrenheit mengenai keberadaan dan tanggungjawab atas aset investasi korban.
"Selama ini, korban tidak pernah diberikan bukti pembelian kuitansi atau ditunjukkan bukti sertifikat kepemilikan robot trading Fahrenheit milik korban, termasuk bukti resmi keanggotaan investasi dari PT, serta tidak ada pula surat kontrak atau perjanjian investasi robot trading Fahrenheit," katanya.
BACA JUGA:
Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!