Berita DIY: Silaling Yogyakarta Mempermudah Pelaku Usaha Lapor Pengelolaan Lingkungan
Ilustrasi- Sistem Informasi Pengelolaan Lingkungan (Silaling) Yogyakarta untuk penyampaian laporan secara daring. (ANTARA)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta berharap Sistem Informasi Kelola Lingkungan (Silaling) Yogyakarta yang sudah terintegrasi dengan aplikasi "Jogja Smart Service" (JSS) semakin memudahkan pelaku usaha untuk menyampaikan laporan pengelolaan lingkungan yang telah mereka lakukan.

“Karena sudah terintegrasi dengan JSS, maka penyampaian laporan dapat dilakukan secara daring. Tidak perlu lagi datang ke kantor untuk memberikan laporan hard copy,” kata Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Very Tri Jatmiko di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, perusahaan,  seperti hotel, restoran, mal dan pabrik, yang ingin menyampaikan laporan pengelolaan lingkungan secara daring terlebih dulu diminta membuat akun melalui aplikasi JSS.

Silaling Yogyakarta Mempermudah Pelaku Usaha

Menurut dia, penyampaian laporan secara daring tersebut juga menjadi respons atas kondisi pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini sehingga bisa mengurangi potensi tatap muka saat penyampaian laporan.

“Jadi pelaku usaha tinggal klik di formulir yang sudah ada untuk mengunggah dokumen. Nanti akan ada petugas yang melakukan verifikasi untuk memberikan bukti pelaporan,” katanya.

Laporan pengelolaan lingkungan tersebut menjadi kewajiban pelaku usaha yang memiliki dokumen lingkungan.

Laporan yang disampaikan bisa meliputi laporan terkait pemantauan kualitas air, kualitas udara, limbah B3, dan pelaksanaan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang telah dilakukan.

“Periode laporan bisa berbeda-beda, tergantung usaha dan jenis pemantauan serta pengelolaan lingkungan yang dilakukan,” katanya seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.

Very mengatakan, selama ini perusahaan di Kota Yogyakarta memiliki kesadaran yang tinggi untuk menyampaikan laporan pengelolaan lingkungan secara rutin.

“Jika ada yang lupa, maka kami ingatkan atau kunjungi secara langsung,” katanya.

Perusahaan yang lalai melakukan pengelolaan lingkungan, kata dia, terancam sanksi, salah satunya adalah pencabutan izin lingkungan yang juga akan merembet pada berbagai izin lainnya.

Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!