YOGYAKARTA - Member Komisi IV DPR Ibnu Multazam punya masukan pengelolaan minyak goreng perlu dimasukkan ke dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA).
Selama ini komoditi yang masuk ke dalam tupoksi Badan Pangan Nasional cuma beras, jagung, kedelai, daging ayam/unggas, daging sapi/kerbau, telor ayam, bawang putih dan bawang merah.
BACA JUGA:
"Pertama pasti harus ada peraturan presiden (perpres) atau revisi Perpres yang memerintahkan minyak goreng menjadi urusan Badan Pangan Nasional. Minyak goreng itu kan bagian dari bahan pokok seperti beras, jagung, kedelai, dan lainnya,” ujar Ibnu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat 1 April.
Saatnya Menjadi Wewenang Badan Pangan Nasional
Persoalan minyak goreng yang terjadi saat ini karena minyak goreng di Indonesia dari hulu hingga hilirnya yang mengelola adalah pihak swasta.
Untuk itu pemerintah perlu membuat pabrik minyak goreng sendiri dengan menunjuk salah satu BUMN, seperti ID Food. Dengan adanya perusahaan minyak goreng di BUMN ini diharapkan pemerintah akan dapat lebih mengontrol permasalahan minyak goreng.
“Kalau ada perusahaan BUMN yang memproduksi minyak, itu kan nantinya dapat menjadi buffer stock bagi pemerintah. Misalnya kalau sedang dalam menjelang langka, itu kan bisa perusahaan BUMN ini dalam hal ini pemerintah untuk meningkatkan kapasitas produksinya,” kata Ibnu dilansir dari Antara.
Kemudian untuk mengenai kesiapan pemerintah mengenai stok pangan menjelang lebaran, legislator tersebut menyampaikan bahwa pemerintah telah mengatakan ketersediaan pangan menjelang Ramadan dan hari raya Idulfitri saat ini cukup. Dengan demikian DPR sebagai pengawas akan mengawasi nanti mengenai realitasnya di lapangan.
Sebelumnya Badan Pangan Nasional bersama holding BUMN Pangan ID FOOD siap mengamankan ketersediaan 9 bahan pangan strategis menjelang Ramadhan serta Idul Fitri.
Menurut Kepala NFA Arief Prasetyo Adi, diharapkan ID FOOD Bersama NFA dapat melakukan percepatan terwujudnya ketersediaan dan keterjangkauan pangan dengan harga terjangkau.
Holding pangan ID FOOD dapat bersinergi lakukan percepatan data stok dan harga pangan melalui platform dan sentralisasi dengan data pangan NFA.
Dengan begitu, NFA memiliki data sentral yang valid baik ditingkat Produsen maupun Konsumen. Hal ini pun menurutnya untuk mitigasi risiko kelangkaan bahan pokok pangan yang menjadikan sejumlah harga pangan naik ketika menjelang Hari Besar Keagamaan.
Artikel ini telah tayang dengan judul: Saatnya Minyak Goreng Juga Jadi Wewenang Badan Pangan Nasional
Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!