YOGYAKARTA - Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendapati sejumlah pedagang minyak goreng curah di tingkat pedagang pasar rakyat berkisar Rp14.500 hingga Rp18.000 per liter atau di atas harga eceran tertinggi.
Seperti diketahui harga eceran tertinggi (HET) penjualan minyak goreng curah yaitu Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini di Kulon Progo, Selasa, mengatakan Satuan Tugas Pangan Polres Kulon Progo masih mendapati sejumlah pedagang menjual minyak goreng curah antara Rp 14.500 hingga Rp18.000 per liter seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.
Menemukan Pedagang Jual Minyak Goreng di Atas HET
"Atas temuan itu, kami sudah memerintahkan jajarannya agar melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kulon Progo untuk melakukan teguran dan pembinaan," kata Fajarini.
Ia mengatakan Polres Kulon Progo melalui satgas pangan juga sudah menyarankan pedagang yang kulakan membeli dari rantai penjual teratas, sehingga akan mendapatkan harga yang baik sehingga masih bisa mendapatkan untung.
"Kami minta satgas pangan intensif memantau ketersediaan pangan serta terlaksananya kebijakan penetapan HET minyak goreng curah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022," katanya.
Fajarini mengatakan sejak Februari 2022, Polres Kulon Progo telah melakukan kegiatan pemantauan pangan khususnya minyak goreng yang saat itu adalah minyak goreng kemasan sampai selanjutnya HET ditentukan pada minyak goreng curah. Sejumlah kegiatan pencegahan sudah dilakukan, mulai dari sosialisasi dengan pemasangan spanduk dan menerjunkan kring serse.
Selain itu, koordinasi dan bekerjasama dengan instansi baik TNI maupun Disdagin Kulon Progo juga intens dilakukan.
"Meski upaya pencegahan telah dilakukan, namun ternyata kami mendapatkan informasi adanya penjualan minyak goreng yang tidak sesuai dengan HET.
"Untuk itu, kami mengajak kepada para pedagang khususnya pedagang minyak goreng curah untuk menaati aturan HET dari pemerintah," kata dia.
Kepala Bidang Perdagangan Disdagin Kulon Progo Endang Zulywanti melanjutkan adanya temuan itu, pihaknya terus melakukan pengawasan harga minyak goreng curah di pasar.
Disdagin juga sedang membuat spanduk-spanduk lagi terkait harga minyak goreng curah sesuai HET yg akan dipasang di pasar-pasar yg sebelumnya sudah pernah dilakukan.
"Terkait dengan sanksi bagi pedagang yang melanggar HET, Disdagin Kulon Progo hanya melakukan pembinaan kepada mereka," katanya.
BACA JUGA:
Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!