YOGYAKARTA - Sebanyak 302 pekerja rentan di wilayah Demangan Yogyakarta mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan).
"Sebanyak 302 pekerja rentan tersebut didaftarkan sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan sektor bukan penerima upah (BPU) menggunakan dana CSR Siloam Hospitals Yogyakarta," kata Lurah Demangan Sunu Sari Husada dalam rilis yang diterima, Selasa.
Penyerahan daftar peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK bagi 302 pekerja rentan tersebut dilakukan secara simbolis di Kantor Kelurahan Demangan Yogyakarta seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.
Mendapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Menurut dia, program tersebut diberikan untuk memberikan rasa aman bagi pekerja jika terjadi kecelakaan kerja. Oleh karena itu, Sunu mengapresiasi Siloam Hospitals dan BPJS Ketenagakerjaan atas dukungan dan partisipasi serta kepedulian mereka terhadap pekerja rentan di Demangan.
"Dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK tentunya akan memberikan rasa aman kepada para pekerja dan keluarganya," kata Sunu.
Direktur Siloam Hospitals Yogyakarta Erich Richardo mengatakan keberadaan Siloam Hospitals salah satunya untuk memberikan dampak positif kepada masyarakat. Siloam bersinergi dengan pengurus RT dan RW untuk melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
"Kalau terjadi kecelakaan kerja, biaya dan perawatan maksimal peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap kami berikan. Selain itu, pasien tetap diberikan pelayanan yang baik seperti pelayanan HD atau cuci darah yang bisa menggunakan BPJS Kesehatan," katanya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Teguh Wiyono menjelaskan CSR yang diberikan Siloam Hospitals Yogyakarta tersebut sangat bermanfaat bagi pekerja rentan.
"Mereka kini bisa bekerja dengan tenang karena sudah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini bentuk kepedulian Siloam Hospitals terhadap pekerja rentan dengan menyisihkan CSR-nya untuk Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," katanya.
Teguh juga mengimbau perusahaan-perusahaan yang memiliki dana CSR untuk menggunakan dana CSR-nya dalam bentuk perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para pekerja rentan di wilayahnya masing-masing.
"Keterlibatan perusahaan atau pribadi untuk melindungi para pekerja rentan sangat membantu mereka yang membutuhkan," kata Teguh.
BACA JUGA:
Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!