Berita DIY: BPJamsostek Yogyakarta Menyerahkan Santunan Kecelakaan Kerja
Tiga ahli waris peserta BPJamsostek Yogyakarta menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja saat upacara peringatan Bulan K3 tahun 2022 di Yogyakarta, Kamis. (ANTARA)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada tiga ahli waris peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Yogyakarta.

Santunan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diserahkan secara simbolis kepada ahli waris peserta BPJamsostek saat upacara peringatan Bulan K3 tahun 2022 di Yogyakarta, Kamis.

"Kami turut berduka atas meninggalnya keluarga yang tercinta. Kami sadar bahwa santunan yang kami berikan tidak dapat menggantikan almarhum, tapi kami berharap santunan yang kami berikan dapat bermanfaat sebagaimana mestinya untuk keluarga yang ditinggalkan," kata Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Cabang Yogyakarta, Muhammad Riadh.

Menyerahkan Santunan Kecelakaan Kerja

Riadh menyampaikan bahwa masing masing ahli waris berhak atas biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, santunan berkala sebesar Rp 12 juta, dan santunan kematian yang jumlahnya berbeda dengan penghitungan 48 dikali upah yang dilaporkan.

Riadh menambahkan di antara peserta yang meninggal terdapat peserta yang memiliki dua anak diusia sekolah sehingga berhak atas bantuan manfaat pendidikan hingga lulus perguruan tinggi.

Sepanjang 2021, ia mencatat sebanyak 45.391 klaim dengan nominal Rp407,4 miliar yang telah dibayarkan oleh BPJamsostek Cabang Yogyakarta beserta kantor cabang se-DIY seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.

Riadh menambahkan bahwa rincian klaim tersebut meliputi 32.835 klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nominal Rp345,3 miliar.

Berikutnya 3.206 klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa santunan dan biaya perawatan dengan nominal Rp14,4 miliar, 8.108 klaim Jaminan Pensiun (JP) dengan nominal Rp10,5 miliar dan 1.242 klaim Jaminan Kematian (JKM) berupa santunan yang telah diterima ahli waris dengan nominal Rp37,1 miliar.

"Kami memberikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada perusahaan yang telah melaksanakan kewajiban dengan mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta program BPJamsostek, sehingga para pekerja mendapatkan hak perlindungan program-program BPJamsostek sebagaimana mestinya," ujar Riadh.

Ia meminta para peserta BPJamsostek yang telah memenuhi syarat dan ingin mengajukan klaim untuk dapat mengajukan klaim secara daring melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id guna menghindari kerumunan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Kami juga mengimbau, bagi perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftarkan tenaga kerjanya," ujar dia.