Berita Kulon Progo: Bawaslu Kulon Progo Mengkaji Pasal-pasal Pidana Undang-Undang Pemilu
Bawaslu Kulon Progo tingkatkan kapasitas SDM soal pasal-pasal pidana dalam pemilu. ANTARA

Bagikan:

YOGYAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan kajian unsur-unsur pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang penanganan pelanggaran.

Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) Bawaslu Kulon Progo Panggih Widodo di Kulon Progo, Sabtu, mengatakan kajian tersebut sebagai bahan evaluasi terhadap penanganan pelanggaran pidana yang pernah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Kulon Progo.

Pada Pemilu 2019 lalu, beberapa dugaan pelanggaran pidana selalu terhenti di Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.

Mengkaji Pasal-pasal Pidana Undang-Undang Pemilu

"Kegiatan ini diperlukan untuk mengevaluasi kenapa hal tersebut bisa terjadi dan langkah apa saja yang harus dilakukan jika dalam Pemilu 2024 mendatang menangani dugaan pelanggaran pidana pemilu," kata Panggih.

Sementara itu, Koordinator Devisi HPPS Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdiningsih menyampaikan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sering ditafsirkan berbeda oleh Sentra Gakkumdu, sehingga pada akhirnya dugaan pelanggaran pidana pemilu hanya berhenti sampai di Sentra Gakkumdu.

Ia berharap dengan adanya kajian seperti ini, pemahaman kita terhadap pasal-pasal pidana pemilu akan semakin meningkat, sehingga ketika nanti ada dugaan pelanggaran masuk ke Sentra Gakkumdu.

"Kita sudah punya modal argumentasi yang kuat yang didukung dengan pasal-pasal yang ada, sehingga tidak mentah dan terhenti di Sentra Gakkumdu," ujarnya.

Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!