Berita Bantul: Pemkab Akan Mencermati Pengelolaan Parkir Kawasan Wisata Gumuk Pasir
Objek wisata Pantai Parangtritis yang di sekitarnya terdapat Gumuk Pasir (ANTARA)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mencermati pengelolaan jasa parkir kawasan wisata Gumuk Pasir Parangtritis menyusul adanya laporan pungutan tarif parkir dengan besaran mencapai Rp100 ribu yang viral di media sosial.

"Saya juga baru saja dapat kabar hari ini dan langsung saya teruskan ke Kepala Dinas Pariwisata untuk dilakukan investigasi di lapangan. Kita lihat, cermati dulu di lapangan benarkah itu lahan milik pribadi," kata Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menanggapi pungutan parkir wisata di Gumuk Pasir Bantul, Selasa seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.

Ia mengatakan, langkah selanjutnya, apabila lahan yang digunakan untuk menyelenggarakan jasa usaha pariwisata itu milik pribadi, akan dilihat perizinan usaha yang dimiliki, karena setiap tarif atau pungutan mempunyai ketentuan, meski lahan tersebut milik pribadi.

Mencermati Pengelolaan Parkir Kawasan Wisata Gumuk Pasir

"Jadi ini kan harus kita lihat satu per satu, jadi walaupun misalnya itu milik pribadi dia harus mengikuti ketentuan, tidak bisa semaunya sendiri, karena yang namanya pariwisata itu ada standar tarifnya," katanya.

Dengan demikian, kata dia, tidak setiap pihak atau orang bebas mengelola lahan miliknya sendiri untuk menarik pungutan parkir kepada wisatawan maupun pengunjung dengan besaran tidak wajar, karena hal itu sudah diatur dalam peraturan undang-undang.

"Makanya nanti akan kita rapatkan dengan pihak terkait, akan kita investigasi dulu di lapangan untuk klarifikasi lahan milik siapa, benarkah milik pribadi, atau Sultan Ground, kedua dia punya izin apa tidak untuk menyelenggarakan jasa pariwisata," katanya.

Menurut dia, apabila terbukti melakukan pelanggaran dengan menarik pungutan tidak wajar, maka pemerintah daerah bisa memberikan sanksi kepada pengelola, agar nantinya bisa menjadi peringatan demi kemajuan wisata Bantul.

"Pasti ada sanksi walaupun bisa teguran, pembinaan, tapi setidaknya ada tiga hal tadi yang kita lihat, yaitu lahan, izin usaha dan masalah tarif, tidak bisa tarif itu ditentukan seenaknya sendiri, itu nanti akan kita klarifikasi di lapangan," ujarnya.

Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!