Berita Bantul: KPU Bantul Menemukan 985 Data Pemilih Tak Penuhi Syarat Hingga Mei 2022
Ketua KPU Bantul dan para komisioner dalam rapat koordinasi tentang PDPB di KPU Bantul, DIY, Senin (27/6/2022) (ANTARA

Bagikan:

YOGYAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan sebanyak 985 data pemilih tidak memenuhi syarat sebagai pemilih selama melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) sejak Januari hingga Mei 2022.

"Jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat itu berasal dari data meninggal dunia 724 pemilih, pindah keluar Bantul 146 pemilih, anggota Polri sejumlah 115 pemilih," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho dalam pernyataan pers dalam rapat koordinasi tentang PDPB di KPU Bantul, Senin.

Menurut dia, memutakhirkan data pemilih berkelanjutan setiap bulan dengan cara menyandingkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Bantul 2020 yang berjumlah 704.688 orang tersebut dengan data-data kependudukan dari berbagai stakeholder di wilayah Bantul seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.

Data Pemilih Tak Penuhi Syarat Hingga Mei 2022

"Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) akan dikeluarkan atau dihapus dari daftar pemilih berkelanjutan dan pemilih mengalami perubahan data kependudukan, maka akan dilakukan ubah data sesuai dengan data kependudukan terbaru," katanya.

Selain data pemilih TMS, KPU Bantul juga mencatatkan sebanyak 893 pemilih baru yang berasal dari pemilih pemula 853 pemilih, pensiunan Polri sembilan pemilih, pensiunan TNI sejumlah 14 pemilih, pindah masuk 17 pemilih.

"Dalam kegiatan PDPB ini pemilih memenuhi syarat atau pemilih baru yang elemen datanya lengkap akan dimasukkan dalam daftar pemilih berkelanjutan," katanya.

Sementara untuk pemilih yang mengalami ubah data selama proses PDPB oleh KPU Bantul sebanyak 67 pemilih.

Didik menjelaskan, upaya tersebut dilakukan secara teliti untuk meminimalkan kesalahan dalam melakukan pemutakhiran data pemilih.

"Hasil rekapitulasi jumlah pemilih setelah dilakukan PDPB dari Januari sampai Mei sebanyak 693.095 orang," katanya.

Daftar pemilih berkelanjutan memuat informasi data pemilih secara terperinci untuk setiap kelurahan mulai dari nama, NIK Nomor KK, kenangan jenis disabilitas jika memiliki hingga tempat pemungutan suara (TPS) saat hari pemungutan suara pemilihan.

"Masyarakat ber-KTP Bantul yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat memastikan namanya sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih dengan melakukan pengecekan melalui laman https://lindungihakmu.kpu.go.id," katanya.

Didik mengatakan, apabila belum terdaftar dapat melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi lindungi hakmu dengan klik menu "Daftar Jadi Pemilih".

Sebaliknya apabila masyarakat akan melaporkan ada anggota keluarga, tetangga atau teman yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, maka dapat melaporkan melalui aplikasi lindungi hakmu dengan klik menu "Lapor Pemilih Tidak Memenuhi Syarat".

Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!