Berita Bantul: KPU Bantul Menyesuaikan Kebijakan Terkait Verifikasi Administrasi Parpol
Kantor KPU Bantul, DIY (ANTARA)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menyesuaikan dengan kebijakan yang dikeluarkan KPU RI untuk melakukan verifikasi kelengkapan administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 di tingkat daerah.

Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Rabu, mengatakan bahwa saat ini proses pendaftaran peserta Pemilu 2024 di KPU RI yang dibuka sejak 1 Agustus sampai 14 Agustus 2022 dan tahapan verifikasi administrasi parpol dari 2 Agustus sampai 11 September 2022.

"Tentang siapa yang melakukan verifikasi administrasi nanti kita akan menyesuaikan dengan kebijakan KPU RI karena bisa juga nanti verifikasi administrasi ini jika data-datanya ada yang ganda perlu dilakukan klarifikasi dengan diturunkan ke daerah," katanya seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.

Kebijakan Terkait Verifikasi Administrasi Parpol

Sebab, katanya, di setiap daerah, termasuk Kabupaten Bantul telah ditetapkan jumlah minimal keanggotaan yang harus dipenuhi setiap parpol agar bisa menjadi peserta pemilu di daerah.

"Jadi dalam verifikasi administrasi, salah satunya adalah kita akan melihat keanggotaan yang ada di Bantul, jumlah minimal keanggotaan yang harus dipenuhi adalah 956 anggota yang ber-KTA, dan minimal tersebar di sembilan kecamatan. Jadi harus mencapai 50 persen lebih dari 17 kecamatan se-Bantul," katanya.

Menurut dia, ada empat klasifikasi parpol atau calon peserta pemilu. Pertama parpol yang sudah lolos 'parliamentary threshold' itu tetap melakukan pendaftaran di KPU RI dan dilakukan pemeriksaan verifikasi administrasi.

Kedua, parpol yang tidak lolos "parliamentary threshold", tetapi mempunyai wakil DPRD di provinsi atau kabupaten. Ketiga, peserta pemilu 2019 yang tidak lolos "parliamentary threshold", tetapi tidak mempunyai wakil legislatif, baik di provinsi maupun kabupaten, dan keempat partai baru.

"Untuk partai yang lolos 'parliamentary threshold' tetap mendaftar dan perlu dilakukan verifikasi administrasi, sedangkan yang lainnya, mereka tetap mendaftar, dilakukan verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual. Jadi berlaku semua partai untuk konteks verifikasi keanggotaan," katanya.

Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!