Guna Optimalisasi Kuota Guru PPPK, Membutuhkan Sinkronisasi Data
Seorang guru di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menunjukkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian/2022). (ANTARA

Bagikan:

YOGYAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan sinkronisasi data kebutuhan guru untuk optimalisasi kuota formasi mereka dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

“Seleksi ASN PPPK 2021 telah meluluskan 239.860 guru honorer dari 506.252 formasi yang diajukan pemerintah daerah. Saat ini, masih terdapat 193.954 peserta yang telah lulus ambang batas (passing grade) pada 2021 lalu, namun belum mendapatkan formasi. Ini yang akan kita prioritaskan untuk rekrutmen tahun 2022. Pekerjaan rumah kita bersama yaitu 193.954 yang sudah dinyatakan lulus passing grade seleksi 2021 agar mendapatkan formasi tahun 2022,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan kebutuhan formasi untuk tahap ketiga pada 2021 tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi tahun 2022. Pemerintah pusat berharap kepada pemda untuk sesegera mungkin mengajukan kuota formasi guru PPPK tahun 2022 seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.

Membutuhkan Sinkronisasi Data

“Kami berharap, panitia daerah menambah kuota formasi sehingga bisa memenuhi pekerjaan rumah kita pada tahun depan. Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemerintah Daerah memberikan kewenangan dan tanggung jawab terkait pemenuhan atau pengajuan formasi ASN PPPK kepada pemerintah daerah. Kami membantu agar hal tersebut terealisasi dengan baik dan sesuai sehingga guru-guru berkualitas yang memenuhi kuota tersebut,” kata dia.

Bagi 193.954 peserta yang telah lulus seleksi 2021, lanjut dia, akan diprioritaskan untuk mendapatkan formasi PPPK 2022.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Nunuk menjelaskan perubahan mekanisme dalam penerimaan guru PPPK 2022 terjadi setelah Kemendikbudristek bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan evaluasi terhadap seleksi tahun lalu.

Oleh karena itu, ada perubahan mekanisme seperti peserta prioritas seleksi guru PPPK. Prioritas pertama yaitu guru yang telah lulus ambang batas pada tahun lalu namun belum mendapatkan formasi.

“Kami mengharapkan bapak dan ibu pemerintah daerah punya perhatian yang besar seperti kita karena pemenuhan kebutuhan guru ada pekerjaan kita bersama. Jadi kolaborasi yang baik antara kita akan menghasilkan guru-guru terbaik yang diangkat jadi guru ASN PPPK,” kata dia.

Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!