Pemkab Kulon Progo Optimalkan Satgas PPA untuk Cegah Kekerasan Perempuan-Anak
Polres Kulon Progo merilis kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. (ANTARA)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengoptimalkan fungsi Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Forum Penanganan Korban Kekerasan (FPKK) untuk mencegah kasus kekerasan perempuan maupun anak di wilayah ini.

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kulon Progo Irianta di Kulon Progo, Kamis, mengatakan kasus kekerasan perempuan dan anak di wilayah ini mengalami kenaikan, khususnya pelecehan seksual seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.

"Kami optimalisasi fungsi Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) dan Forum Penanganan Korban Kekerasan (FPKK) dalam mencegah kasus ini," kata Irianta.

Cegah Kekerasan Perempuan-Anak

Ia mengatakan Dinsos P3A Kulon Progo mendorong korban kekerasan perempuan dan anak melaporkan kasus ini ke Dinsos P3A atau Polres Kulon Progo.

"Kami menunggu keberanian korban untuk melapor agar kasus dapat ditangani. Kami berharap ada kepercayaan korban kepada kami," katanya.

Seperti diketahui, kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Kulon Progo yang sempat menghebohkan beberapa waktu lalu, yakni seorang kiai di salah satu pondok pesantren di Sentolo. Kemudian terbaru, kasus dugaan pemerkosaan seorang ayah terhadap anak perempuannya.

Untuk kasus dugaan pemerkosaan seorang ayah terhadap anak perempuan di Sentolo dibenarkan Kepala Dinsos PPA Kulon Progo Yohanes Irianto. Mereka fokus pada perlindungan korban berkoordinasi dengan LSM Rifka Annisa, sedangkan proses hukum ditangani polres.

“Kami juga melakukan pendampingan kepada korban dengan psikolog dari Rifka Annisa. Korban kami tempatkan di lokasi aman,” katanya.

Lantaran korban mengalami depresi, katanya, maka pendampingan dilakukan setiap hari. Hanya saja kondisi institusinya memiliki keterbatasan personel sehingga meminta bantuan dari Rifka Annisa.

“Yang pasti korban berada di lokasi aman dengan pendampingan setiap hari,” kata Irianta.

Selain itu, lanjut Irianta, Dinsos P3A Kulon Progo mengintensifkan sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang di kecamatan se-Kulon Progo.

"Kami memfasilitasi pertemuan FPKK di kecamatan untuk sosialisasi undang-undang tersebut," katanya.

Kabid PPA Dinsos P3A Kulon Progo Sri Suharwati mengatakan Dinsos P3A mencatat kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan setiap tahun fluktuatif. Pada 2021 sebanyak 72 kasus, kemudian Januari hingga Juli 2022 terjadi kekerasan anak 31 kasus dan perempuan 13 kasus.

"Kasus selama 2022 ini lebih kepada kasus pencabulan perempuan dan anak," katanya.

Dinsos P3A Kulon Progo berharap tidak terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Untuk itu pelaku kejahatan atas kasus ini diberikan hukuman sesuai perbuatannya.

"Kami bekerja sama dengan Polres Kulon Progo untuk penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak," katanya.

Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!