Berita DIY: Usulan Penonaktifan Kepsek Terkait Kasus Pemaksaan jilbab
Ilustrasi- Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di SMA Negeri 87, Jakarta

Bagikan:

YOGYAKARTA - Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengusulkan penonaktifan sementara kepala sekolah serta oknum guru terkait dugaan kasus pemaksaan memakai jilbab terhadap salah seorang siswi SMAN 1 Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Penonaktifan ini untuk memudahkan tugas-tugas Pemda DIY yang sedang melaksanakan penelitian, pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus itu," kata Eko saat dikonfirmasi di Yogyakarta, Rabu.

Usulan penonaktifan sementara tersebut, ujar dia, juga bertujuan untuk memastikan proses belajar mengajar di SMAN 1 Banguntapan, Bantul berjalan dengan baik seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.

Terkait Kasus Pemaksaan jilbab

"Hal ini juga sudah kami sampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Disdikpora DIY. Kami berharap Pemda DIY dengan kewenangan yang dimiliki segera menyelesaikan masalah ini secara objektif termasuk memberikan pendampingan bagi siswa," kata dia.

Ia mendorong Pemda DIY dapat menjatuhkan sanksi tegas bagi yang melanggar konstitusi dan Keistimewaan DIY agar sistem pendidikan di DIY berjalan baik.

Pemda DIY, kata dia, wajib menjamin keberlangsungan pendidikan nasional dengan keberagaman yang ada.

UU Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012 di pasal 5 menegaskan komitmen DIY mewujudkan dan merawat Bhinneka Tunggal Ika.

"Demikian juga aparatur Pemda DIY berkewajiban menghormati kemerdekaan tiap­ tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing­ masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Eko menuturkan Komisi A DPRD DIY segera menggelar rapat koordinasi dengan mengundang instansi yang terkait agar peristiwa ini segera selesai dan tidak terulang kembali.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY pada Senin (1/8) telah memeriksa kepala sekolah, guru bimbingan konseling (BK), guru agama, serta wali kelas SMA Negeri 1 Banguntapan terkait dugaan pemaksaan memakai jilbab terhadap salah seorang siswi beragama Muslim kelas X.

Menurut Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya, apabila dari hasil penyelidikan terbukti sekolah melakukan pelanggaran, maka Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY akan memberikan sanksi.

"Sanksinya nanti kita lihat dari PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Nah, di sana nanti kita kita lihat seberapa jauh tingkat pelanggaran yang dilakukannya apabila terbukti," ujar Didik.

Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!