Yogyakarta - Ada sejumlah temuan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta tentang sejumlah lokasi usaha yang melanggar peraturan, dikala melaksanakan aktivitas sosialisasi dan penegakan hukum dalam rangka Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau Pembatasan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) pada Sabtu (20/3) malam pukul 19.00 WIB hingga 24.00 WIB.
BACA JUGA:
Tempat yang melanggar aturan diminta tutup
"Tempat usaha yang melanggar seperti jam operasional, langsung kami minta tutup dan pemilik usaha diberikan sanksi," kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Susmiarto di Sleman, Minggu.
Menurutnya, kegiatan yang dilakukan itu menurut Aturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 seputar Satuan Polisi Pamong Praja.
"Selain itu juga menindaklanjuti Peraturan Bupati Sleman Nomor 37.1 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dan Instruksi Bupati Sleman Nomor 06/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Sleman untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," katanya.
Dia mengatakan, maksud dan tujuan aktivitas merupakan sosialisasi terhadap para pelaku usaha berkaitan Perintah Bupati Sleman Nomor 06/INSTR/2021 serta meningkatkan disiplin para pelaku usaha ataupun perorangan dalam menggunakan protokol kesehatan berkaitan COVID-19 sebagai upaya pencegahan dan pengontrolan COVID-19.
"Dalam kegiatan yang melibatkan personel dari Satpol PP Sleman, Polres Sleman, Kodim Sleman, Denpom Yogyakarta, Linmas Inti Sleman dan Bagian Kesra Sleman ini menyasar dua wilayah yakni Kelurahan Caturtunggal, Depok dan Condongcatur, Kecamatan Depok," katanya.
Susmiarto mengatakan, hasil aktivitas mencakup di Tane Cafe Jalan Cempaka, Caturtunggal dengan penemuan masih ditemukan pengunjung makan di tempat melebihi pukul 21.00 WIB, sehingga diberi langkah berupa teguran lisan yang di tuangkan dalam BAP Nomor : 303/SA/88/III/2021 dan diberi sosialisasi Perintah Bupati Sleman Nomor 06/INSTR/2021.
Kemudian di Bento Kopi Caturtunggal, Depok, Sleman dengan penemuan masih ada pengunjung makan di daerah melebihi pukul 21.00 WIB dan belum memakai jaga jarak dan diberi surat peringatan untuk mematuhi aturan sesuai Perintah Bupati Sleman Nomor 06/INSTR/2021.
Kemudian di Food Court GOR Klebengan, Caturtunggal, Rumah Makan Bang Rindu, Karangwuni, Caturtunggal, Warmindo Pamungkas, Klebengan, Goeboex Coffee Jalan Perumnas Condongcatur, Kafe Ruang Rindu Jalan Perumnas Condongcatur,, Nasi Kuning dan Lontar Jalan Perumnas Condongcatur dan Olivane Kafe Caturtunggal.
"Temuan pelanggaran didominasi masih adanya pengunjung makan di tempat melebihi pukul 21.00 WIB dan belum menerapkan jaga jarak, dan selanjutnya diberikan teguran atau surat peringatan untuk mematuhi peraturan sesuai Instruksi Bupati Sleman Nomor 06/INSTR/2021," demikian Susmianto.
Selain Beberapa tempat usaha yang langgar aturan PPKM di Sleman, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!