YOGYAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta mencatat 1.012 pelanggaran aturan PPKM darurat dari berbagai sektor kegiatan di masyarakat selama lebih dari satu pekan menggelar patroli penegakan aturan, 3—12 Juli.
"Di awal penyelenggaraan PPKM darurat, masih banyak warga yang tidak memahami aturan sehingga ada banyak pelanggaran. Namun, makin hari jumlah pelanggaran makin berkurang dan harapannya terus berkurang hingga sepekan mendatang," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Selasa.
BACA JUGA:
Ada 1.012 Pelanggaran Selama PPKM Darurat
Dari sekitar 1.000 pelanggaran tersebut, personel Satpol PP Kota Yogyakarta menerapkan sanksi yang berbeda-beda sesuai tingkat temuan pelanggaran di lapangan, mulai dari teguran, peringatan, pembubaran, penutupan, hingga penyegelan tempat usaha.
Pada hari Minggu, Satpol PP Kota Yogyakarta menyegel 50 pedagang luberan di sejumlah pasar tradisional karena sebelumnya sudah ada ketentuan yang mengharuskan aktivitas pedagang luberan pasar tradisional dihentikan selama PPKM darurat diberlakukan.
"Pedagang-pedagang itu masih nekat buka, padahal sudah ada ketentuan untuk tutup. Penyegelan dilakukan di beberapa pasar, seperti Pasar Kranggan, Demangan, Wirobrajan, dan Kotagede," katanya.
Pedagang yang masih nekat buka tersebut diingatkan agar tidak kembali berjualan.
"Sampai sekarang, mereka pun sudah menghentikan aktivitasnya karena setiap hari kami tetap patroli," katanya yang dikutip VOI dari ANTARA.
Personel Satpol PP Kota Yogyakarta juga sempat memberikan surat peringatan kepada sejumlah tempat usaha atau pertokoan yang tidak masuk dalam kategori sektor esensial dan kritikal namun masih tetap buka.
"Kami beri surat peringatan dan biasanya pemilik usaha pun kooperatif menutup tempat usahanya," katanya.
Ia menyebut sudah ada 205 pertokoan yang mendapat surat peringatan untuk menutup usahanya. Meski demikian, hingga saat ini Satpol PP Kota Yogyakarta tidak memberlakukan sanksi denda kepada pelaggar aturan PPKM darurat.
Selain melakukan patroli di pasar tradisional dan pertokoan, kegiatan patroli dengan sasaran mal atau pusat perbelanjaan, kafe atau karaoke, pedagang kaki lima (PKL), tempat ibadah, kegiatan seni budaya, area publik, tempat olahraga, hajatan, dan objek wisata.
"Misalnya, untuk kafe yang di awal PPKM masih banyak ditemukan pelanggaran, saat ini sudah makin berkurang. Begitu juga dengan keberadaan PKL, artinya sudah ada pemahaman di masyarakat terkait dengan aturan PPKM darurat," katanya.
Untuk kegiatan hajatan dan tempat wisata, Agus mengatakan bahwa seluruhnya mematuhi aturan PPKM darurat dan tidak ada pelanggaran yang ditemukan.