Nekat Mudik dan Memakai Dokemen Palsu, Polri: Bisa Dipidana
Ilustrasi (Foto: Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istioni menyebut bakal mengawasi seluruh aktifitas masyarakat yang berkaitan dengan mudik lebaran. Malahan, apabila ada oknum membandel dengan memakai dokumen palsu bakal diberi hukuman pidana.

"Kalau ada dokumen palsu, pidana," ucap Irjen Istiono kepada wartawan, Rabu, 5 Mei.

Dokumen palsu yang dimaksud antara lain hasil swab percobaan dan surat keterangan atau alasan untuk pulang ke kampung halaman.

Nekat Mudik Bisa Dipidanakan

Sementara untuk masyarakat yang konsisten nekat mudik tanpa ada alasan yang kuat bakal dipinta untuk memutar balik ke daerah awalnya.

"Kalau ada yang nekat mudik diputarbalikan, tapi kalo ada keterangan khusus dari desa dan bawa swab terus hasilnya negatif maka boleh melakukan perjalanan dan akan dipertimbangkan untuk mudik," papar Istiono.

Istiono juga mengatakan, jika dalam satu kendaraan yang penumpangnya memperlihatkan kondisi fisik mencurigakan, maka, akan dilakukan swab tes antigen. Apabila hasilnya positif akan langsung dilakukan penindakan sesuai aturan.

"Jika hasilnya positif maka disarankan untuk isolasi mandiri di RS terdekat," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Polri menambah 48 titik penyekatan larangan mudik mudik lebaran 2021 di sepanjang Lampung hingga Bali. Untuk saat ini, tercatat total terdapat 381 titik penyekatan.

"Iya (ada penambahan) jadi_381 titik (penyekatan)," ucap Kakorlantas Polri Irjen Istiono kepada wartawan, Selasa, 4 Mei.

Artikel ini sudah tayang di VOI dengan judul: Nekat Mudik dan Gunakan Dokemen Palsu, Polri: Pasti Dipidana, saatnya merevolusi pemberitaan.