YOGYAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyalurkan santunan kesedihan untuk empat keluarga korban serangan terorisme di Poso, Sulawesi Tengah.
"Bantuan uang tunai sebesar Rp15 juta untuk setiap keluarga korban. Total santunan sebesar Rp60 juta berasal dari anggaran LPSK," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dilansir Antara, Selasa, 18 Mei.
BACA JUGA:
Edwin menerangkan santunan itu diberi dalam pertemuan bersama perwakilan keluarga korban di Polda Sulteng, Selasa. Santunan itu sudah dikontrol dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 perihal pemberantasan tindak pidana terorisme.
Sudah Sesuai Undang-Undang
"Kami melaksanakan perintah undang-undang," ujar Edwin.
LPSK telah bertemu dengan pihak keluarga dari empat korban yang meninggal dunia, yaitu Paulus Papa, Luka Lese Puyu, Simon Susah, dan Marten Solong.
Edwin mengatakan tim LPSK telah berada di Kota Palu sejak Senin, 17 Mei dan bertemu pihak Polda Sulteng. Hingga Selasa dini hari, pihaknya telah mewawancara para korban dan saksi dalam peristiwa yang terjadi di Pegunungan Pohu, Desa Klimago, Kecamatan Lore Timur, Poso, Senin, 11 Mei.
"Usai menyerahkan santunan, LPSK berencana akan menuju ke lokasi peristiwa," kata Edwin.
LPSK berkolaborasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Polda Sulawesi Tengah dalam penanganan korban. LPSK fokus pada pemenuhan dan pemulihan hak korban, misalnya santunan dan kompensasi.
Edwin menyatakan bentuk perlindungan dari LPSK berdasarkan permohonan dari korban yang sifatnya sukarela. Perlindungan akan diberikan jika ada permohonan dari korban dan saksi.
"Mereka sudah mengajukan permohonan kepada LPSK," ujarnya.
Dari permohonan itu kata Edwin, LPSK akan melihat sifat perlindungan yang diberikan termasuk tingkat ancaman untuk keluarga korban hingga proses hukum apakah berjalan atau tidak.
Sebelumnya, empat warga Desa Kalemago, Kecamatan Lore Timur, Kabupaten Poso menjadi korban serangan brutal kelompok teroris Poso. Lokasi kejadian berada di sekitar perkebunan kopi di wilayah perbukitan sekitar 1 jam perjalanan menggunakan sepeda motor dari Desa Kalemago.
Para korban yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu ditemukan pihak keluarga dalam kondisi sudah tidak bernyawa dengan kondisi tubuh penuh luka bekas sabetan senjata tajam.
Artikel ini telah tayang di VOI dengan judul: LPSK Beri Santunan Rp15 Juta per Keluarga Korban Terorisme di Poso, saatnya merevolusi pemberitaan.