YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan pembatasan kegiatan di seluruh organisasi perangkat daerah untuk mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 serta mengantisipasi munculnya klaster perkantoran.
"Berkenaan dengan kondisi penyebaran COVID-19 yang tinggi di Kabupaten Sleman dan untuk mencegah timbulnya klaster perkantoran, maka kami melakukan pembatasan sejumlah kegiatan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD)," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman Harda Kiswaya di Sleman, Minggu.
BACA JUGA:
Kabupaten Batasi Kegiatan OPD
Dia mengatakan pembatasan kegiatan perkantoran tersebut yakni rapat secara tatap muka ditiadakan sementara, diganti dengan rapat secara daring.
"Kemudian kegiatan 'workshop' (lokakarya)/seminar/pelatihan dan sejenisnya dihentikan sementara. Apabila dimungkinkan, dilaksanakan secara daring," katanya yang dikutip VOI dari ANTARA.
Selain itu, membatasi kegiatan penerimaan tamu dan pelayanan masyarakat menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
"Selain itu wajib memastikan sarana pencegahan penularan COVID-19 di perkantoran berfungsi baik, misalnya sarana cuci tangan berfungsi, sabun, 'handsanitizer' (penyanitasi tangan), pengukur suhu tersedia," katanya.
Harda mengatakan pembatasan di perkantoran ini berlaku mulai Senin (28/6) sampai dengan 5 Juli 2021.
"Kebijakan pembatasan kegiatan perkantoran ini akan ditinjau sesuai perkembangan keadaan," katanya.
Satgas COVID-19 Kabupaten Sleman mencatat penambahan kasus harian pada Sabtu (26/6) kembali terjadi lonjakan kasus konfirmasi COVID-19, yakni 320 orang.
"Sedangkan untuk pasien konfirmasi positif yang dinyatakan sembuh pada 26 Juni tercatat sebanyak 76 orang dan pasien meninggal dunia sebanyak tujuh orang," katanya.