YOGYAKARTA - Sosialisasi pembuatan nomor induk berusaha (NIB) melalui "Online Single Submission" (OSS) NBA bagi pelaku UMKM Nogotirto, Kapanewon (Kecamatan) Gamping, di Gedung Balai Kelurahan Nogotirto, Gamping, Selasa dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo yang hadir dan membuka secara langsung kegiatan tersebut mengatakan manfaat Online Single Submission (OSS) adalah mempermudah berbagai perizinan, yang mencakup prasyarat untuk melakukan usaha, seperti izin mengenai lokasi, lingkungan dan juga bangunan.
BACA JUGA:
Pembuatan NIB kepada UMKM di Nogotirto
"Saya berharap para pelaku UMKM yang hadir pada kesempatan ini dapat memanfaatkan sosialisasi ini sebaik mungkin. Semoga kegiatan ini dapat menjadi media untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para pelaku UMKM di Kalurahan Nogotirto dalam pembuatan NIB UMKM," katanya.
Kustini mengucapkan dengan tertib administrasi seperti adanya NIB tentu akan menambah poin jual produk UMKM.
"Apalagi saat ini Pemkab Sleman juga tengah mendorong para pelaku UMKM untuk bisa memasarkan produk-produknya di toko modern, sehingga saya berharap seluruh pelaku UMKM Sleman dapat siap, baik dari sisi kualitas produk dan pemasaran maupun dalam hal administratif UMKM," katanya yang dikutip VOI dari ANTARA.
Menurutnya, OSS ini adalah sebuah wujud perizinan untuk melaksanakan usaha yang diterbitkan oleh Institusi OSS yang memiliki wewenang. Izin ini disetujui dibawah nama menteri, gubernur, walikota/bupati atau pimpinan institusi.
"Bentuk izin ini diberikan kepada setiap pelaku usaha dengan menggunakan sistem integrasi secara elektronik. Dimana para pelaku usaha diharuskan untuk memiliki NIB dengan cara mendaftar melalui OSS Republik Indonesia. Saat mengurusnya pelaku usaha tidak akan dikenakan biaya alias gratis," katanya.
OSS juga berfungsi agar mendapatkan berbagai izin yang digunakan dalam tingkat pusat maupun daerah. Pastinya setelah semua izin terpenuhi.