Pemerintah Diminta Kaji Ulang Soal Harga Tes PCR, Harusnya Bisa Ditanggung Negara
Ilustrasi (VOI)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Demi meringankan beban masyarakat yang hendak bepergian dan menghidupkan sektor perekonomian, Pemerintah kembali menurunkan harga tes PCR.

Sebelumnya, tarif tes PCR yang dipatok sekitar Rp495ribu, kini ditetapkan menjadi Rp275 ribu di Pulau Jawa dan Bali serta Rp300 ribu di luar Jawa-Bali setelah diprotes oleh sejumlah pihak.

BACA JUGA:


Sayangnya, kebijakan ini tidak bersinergi dengan para penyedia fasilitas layanan tes PCR. Sebab, perubahan tarif tertinggi yang diputuskan oleh pemerintah tidak melibatkan rumah sakit, perhimpunan dokter-dokter yang berkaitan dengan COVID-19.

Diminta Kaji Ulang Soal Harga Tes PCR

Keputusan penurunan harga percobaan PCR ini diukur sepihak oleh pemerintah. Bukan tanpa alasan, harga yang ditentukan pemerintah mengalami penurunan yang cukup drastis, dan tak adanya itikad subsidi bahan habis gunakan dari pemerintah.

Hal ini membikin para penyedia layanan percobaan PCR seharusnya memutar otak untuk mengakali harga bahan baku seperti reagen yang benar-benar tinggi dan tarif operasional untuk kekuatan kesehatan dan bahan baku lab mandiri.

Perwakilan dari Bumame Farmasi, Nathasa Febrina mengatakan, pertimbangan mereka sebagai penyedia layanan kesehatan, perlu diadakan pertemuan dengar pendapat antara penyedia jasa layanan PCR dengan pemerintah, dan sosialisasi sangat dibutuhkan jika pemerintah ingin mengkaji tarif Swab Test.

Hal ini demi menemukan jalan tengah terkait pengkajian harga PCR yang terjangkau bagi semua kalangan. Sehingga pemerintah dapat memberikan solusi alternatif terkait bahan baku reagen dan mayoritas bahan baku lainnya yang sifatnya masih impor.

“Pertimbangan lain yang menjadi penentu harga selain bahan baku, banyak biaya lainnya seperti APD standar Kemenkes, kelengkapan yang menjamin keamanan dan upah para tenaga kesehatan,” ujar Nathasa dalam keterangannya, Kamis, 28 Oktober.

Instruksi ini juga menuai kritik dari para ahli Epidemiolog. Para ahli menilai, pemerintah semestinya mengkaji ulang keputusan itu dikarenakan risiko besar yang bisa dialami oleh masyarakat luas.

“Kebijakan pemerintah seperti tawar-menawar. Harusnya pemerintah mengkaji ulang kebijakan ini dan bukan diturunkan harganya,” kata epidemiolog FKM UI Tri Yunis Wahyono.

Artikel ini telah tayang dengan judul: Gaduh Harga Tes PCR, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Hingga Harusnya Ditanggung Negara, saatnya merevolusi pemberitaan!

Terkait