Apa Itu Inklusi Keuangan? Ini Penjelasannya
Ilustrasi. (Foto Unsplash)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Hampir semua orang melakukan kegiatan ekonomi setiap hari, misalnya berbelanja, melakukan tarik saldo atau transfer uang, menyediakan dan mengakses layanan kredit, berinvestasi, serta berbagai transaksi lainnya. Hal itu karena kegiatan ekonomi tentu menjadi rutinitas yang penting dalam kehidupan masyarakat modern.

Seluruh aktivitas ekonomi itu yaitu komponen dari inklusi keuangan yang ikut memberi pengaruh perekonomian negara.

Apakah kau merasa tenar dengan istilah inklusi keuangan? Review komplit berikut ini akan membahas perihal apa itu inklusi keuangan, manfaat, serta upaya pemerintah untuk menunjang inklusi keuangan nusantara.

Apa Itu Inklusi Keuangan?

Bank Dunia (World Bank) mendefinisikan inklusi keuangan sebagai akses bagi setiap individu maupun bisnis untuk memanfaatkan produk atau layanan keuangan. Sementara itu, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 76/ POJK.07/2016 tahun 2016, inklusi keuangan adalah ketersediaan akses pada berbagai lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan sesuai kebutuhan dan kemampuan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan kata lain, inklusi keuangan nusantara adalah akses yang tersedia bagi individu maupun bisnis untuk memanfaatkan produk atau layanan keuangan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan. Beberapa contoh inklusi keuangan dalam aktivitas sehari-hari adalah sebagai berikut:

- Menabung uang, melakukan penarikan saldo, transfer uang, dan kegiatan perbankan lainnya.

- Meminjam dana dari koperasi simpan pinjam.

- Berinvestasi di bidang saham, reksadana, obligasi, dan lainnya.

- Memanfaatkan layanan pinjaman online (pinjol).

- Berlangganan polis asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi mobil, dan lainnya.

Tujuan inklusi keuangan menurut OJK

Peraturan OJK No. 76/ POJK.07/2016 tahun 2016 menjelaskan tentang 4 tujuan utama inklusi keuangan nusantara, yaitu:

- Meningkatkan akses masyarakat pada suatu produk, lembaga, atau layanan jasa keuangan.

- Menyediakan produk atau jasa keuangan bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

- Meningkatkan produk atau layanan jasa keuangan yang dapat disesuaikan dengan kemampuan dan keperluan masyarakat.

- Meningkatkan kualitas produk dan layanan jasa keuangan.

Baca selengkapnya di: Mengenal Apa Itu Inklusi Keuangan