Kemenkominfo Minta Masyarakat Siaga Lindungi Data Pribadi dari Penipuan Online
Masyarakat harus teliti membaca dengan benar dan melihat secara seksama isi dari SMS . (foto Freestock Unsplash)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel A. Pangerapan mendorong masyarakat waspada dengan mengenali modus pelaku penipuan online serta membiasakan diri melindungi data pribadi.

“Kemenkominfo meminta masyarakat untuk mewaspadai ragam modus penipuan online yang biasanya terjadi di ruang digital, seperti phising, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering,” ungkap Semuel dalam acara webinar "Mewaspadai Jeratan Pinjaman Online Ilegal" belum lama ini.

Lindungi Data Pribadi dari Penipuan Online

Pria yang akrab disapa Sammy ini menjelaskan modus penipuan berupa phising kerap dilakukan oleh oknum yang mengaku dari lembaga resmi dengan menggunakan telepon, email atau pesan teks.

“Seolah-lah dari lembaga resminya, namun sebetulnya mereka ingin menggali supaya kita memberikan data-data pribadi kita. Data-data pribadi ini biasanya digunakan untuk kejahatan berikutnya. Mereka menanyakan data-data sensitif untuk mengakses akun penting yang mengakibatkan pencurian identitas hingga kerugian,” ujar Sammy.

Apabila mengalami hal ini, Sammy meminta agar masyarakat harus teliti membaca dengan benar dan melihat secara seksama isi dari SMS maupun email yang diterima, apakah benar pengirimnya berasal dari institusi asli.

Modus kedua, menurut Sammy adalah pharming handphone, yakni penipuan dengan modus mengarahkan mangsanya kepada situs web palsu dimana entri domain name system yang ditekan atau di-click korban akan tersimpan dalam bentuk cache.

“Sehingga dapat memudahkan pelaku untuk mengakses perangkat pelaku secara illegal. Contohnya, pembuatan domain seolah-olah mirip dengan asal institusi dari yang aslinya. Pelaku akan menaruh atau memasang malware supaya nantinya bisa mengaksesnya secara illegal," jelas Sammy.

"Kasus seperti ini banyak terjadi umpamanya ada yang whatsapp-nya disadap atau diambil alih karena ponsel sudah dipasangkan malware oleh pelaku sehingga data-data pribadinya dicuri,” imbuhnya.

Mengenai modus ketiga, Sammy menyebutnya sniffing. Menurutnya, dengan modus itu, oknum pelaku akan meretas untuk mengumpulkan informasi secara illegal lewat jaringan yang ada pada perangkat korbannya dan mengakses aplikasi yang menyimpan data penting pengguna.

“Sniffing ini paling banyak terjadi bahayanya kalau kita menggunakan atau mengakses Wi-Fi umum yang ada di publik, apalagi digunakannya untuk bertransaksi. Ini bahaya, karena sniffing itu kan biasanya terjadi di jaringan yang umum diakses publik, di situlah pelaku memanfatkannya,” tutur Sammy.

Baca Selengkapnya di: Kemenkominfo Minta Masyarakat Waspada Lindungi Data Pribadi dari Penipuan Online