YOGYAKARTA - Hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengizinkan penggunaan vaksin COVID-19 untuk anak umur 6-11 tahun disambut baik oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Kami menyambut positif izin penggunaan vaksin COVID-19 bagi anak 6-11 tahun. Kami berharap segera direalisasikan," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunung Kidul Ali Ridlo di Gunung Kidul, Rabu.
BACA JUGA:
Sambut Baik Terbitnya Izin Vaksin COVID-19 Bagi Anak
Ia mengatakan Pemkab Gunung Kidul telah menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) sejak September 2021, sehingga dengan adanya kebijakan vaksin COVID-19 bagi anak akan berdampak positif terhadap aktivitas pembelajaran.
"Izin penggunaan vaksin bagi kelompok umur tersebut akan membuat aktivitas PTM lebih terjamin. Kelompok umur ini juga menyasar pada pelajar jenjang sekolah dasar (SD). Pembelajaran di satuan pendidikan akan lebih aman dan sehat," katanya.
Ali ingin pengerjaan vaksinasi bagi golongan usia ini dilaksanakan langsung. Karena, nantinya dapat membikin 100 persen peserta ajar dapat datang ke sekolah secara aman.
Melainkan demikian, dia mengingatkan bahwa vaksinasi tak sepenuhnya membentengi pelajar dari penularan COVID-19. Itu sebabnya, protokol kesehatan (prokes) masih konsisten ditegakkan.
"Kalau terpapar tentu gejalanya tidak akan separah jika belum divaksin," kata Ali yang dikutip VOI dari ANTARA.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunung Kidul Dewi Irawaty sebelumnya menyampaikan harapan agar uji klinis penggunaan vaksin COVID-19 untuk umur 6-11 tahun segera terbit.
"Kami menunggu keputusan pusat, kapan proses vaksinasi bisa dilakukan," katanya.