Kabar DIY Hari Ini: Polda DIY Mengungkap Jaringan Peredaran Ganja Lintas Provinsi
Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait jaringan peredaran ganja lintas provinsi di Mapolda DIY

Bagikan:

YOGYAKARTA - Kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja lintas provinsi jaringan DIY- Jawa Barat - Jawa Timur- Medan dengan menangkap sembilan tersangka serta menyita barang bukti 4 kilogram ganja. Hal itu diungkapkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa, mengatakan proses pengungkapan kasus itu membutuhkan waktu cukup lama yang dimulai dari penangkapan tersangka pertama BBN di Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Sleman pada 14 Agustus 2021 pukul 09.00 WIB.

"Karena lintas provinsi sehingga membutuhkan waktu lama karena jaringannya melibatkan berbagai macam wilayah," ujar Yuliyanto.

Mengungkap Jaringan Peredaran Ganja Lintas Provinsi

Setelah tertangkap, BBN kemudian diinterogasi petugas dan mengaku bahwa ganja itu dibeli dari tersangka KHP.

"BBN dalam posisi sudah ada assessment sehingga kepada yang bersangkutan dilaksanakan rehabilitasi," kata dia.

Tidak lama setelah mendapatkan keterangan dari BBN, KHP selanjutnya langsung dicari dan berhasil diamankan di Caturtunggal, Depok, Sleman di hari yang sama sekitar pukul 11.30 WIB.

"Petugas menanyakan mendapatkan barang dari mana kemudian KHP mengatakan mendapatkan ganja dari IGG yang merupakan warga Bogor," kata dia yang dikutip VOI dari ANTARA.

Pada 28 Agustus 2021 anggota Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda DIY berangkat ke Bogor, Jawa Barat untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan IGG pada 30 Agustus 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jabar.

Tersangka IGG berkata membeli ganja dari AAP yang berdomisili di daerah Surabaya, Jawa Timur. "Tersangka AAP kemudian diamankan di Surabaya pada 3 September 2021," ucap Yuliyanto.

Terhadap petugas AAP mengaku mendapatkan ganja dari MQ yang tinggal di Medan, Sumatera Utara. Dikala itu pula, AAP menerangkan bahwa dirinya juga mengorderkan ganja untuk rekannya yang berinisial MSH di Mojokerto, Jawa Timur.

MSH dikenal membeli ganja itu berpatungan dengan tersangka lain yaitu RA dan MH. Ketiganya sama-sama diamankan di Mojokerto pada 4 September 2021.

Setelah itu, petugas kembali melanjutkan penyelidikan dan menangkap MQ pada 15 September 2021 di Medan dilanjutkan penangkapan terhadap RF yang merupakan pemasok MQ di wilayah yang sama.

RF mengaku mendapatkan ganja dari IPG yang juga berdomisili di Medan. Namun setelah dilakukan penyelidikan, IPG tidak ditemukan Keberadaannya.

"Saat ini IPG masih dalam pencarian," ujar Yuliyanto.

Menurut dia, para tersangka melakukan transaksi melalui media sosial. "Barang bukti empat kilogram ganja yang diamankan petugas itu merupakan akumulasi," kata dia menambahkan.

Dalam kasus tersebut, sembilan orang itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 111 ayat 1, Pasal 132 ayat 1, serta Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai empat tahun sampai 20 tahun penjara.