YOGYAKARTA - Kepala Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, AKBP Ihsan menegaskan bahwa tidak boleh ada pesta kembang api pada perayaan malam pergantian tahun dari 2021 ke 2022 guna menjaga kondusivitas di daerah itu.
"Tidak boleh, jelas di Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) maupun Instruksi Bupati tidak boleh ada pesta-pesta keramaian kembang api dan sebagainya, (pesta kembang api) dilarang," kata Kapolres di Bantul, Kamis.
Dia mengatakan, oleh karena itu, Polres Bantul akan menempatkan para anggota kepolisian di tempat-tempat yang rawan menjadi tempat keramaian masyarakat, guna mencegah adanya pesta perayaan tahun baru.
Tidak Boleh Pesta Kembang Api Pada Malam Tahun Baru
Penempatan personel di tempat yang sering dijadikan pusat keramaian juga sebagai langkah penegakan aturan terkait kebijakan penutupan alun-alun Paseban, dan lapangan-lapangan di wilayah Bantul pada 31 Desember sampai 1 Januari oleh pemerintah daerah.
"Pasti ada penempatan personel, kalau sudah dilarang, kita akan tegakkan aturannya," kata Kapolres seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.
Dia mengatakan, untuk meminimalkan pesta kembang api saat malam tahun baru, jajaran sudah melaksanakan razia terhadap penjualan kembang api terutama petasan, yang berpotensi dapat mengganggu ketenteraman masyarakat.
"Kalau sudah ada yang jual kita akan laksanakan razia, tapi kalau kembang api ada yang dibolehkan ada yang tidak, yang tidak boleh petasan, kalau kembang api, ada batasan-batasannya, tapi intinya tidak boleh ada pesta kembang api," katanya.
Kapolres juga meminta agar Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 tidak mengeluarkan izin kepada masyarakat untuk menggelar kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, dan justru mengimbau masyarakat agar tidak merayakan bersama keluarga di rumah.
"Tidak ada izin-izin dari Satgas COVID-19 maupun dari kepolisian untuk mengeluarkan izin terkait keramaian malam tahun baru. Kita berharap masyarakat saat tahun baru di rumah saja berdoa, berdoa untuk Indonesia," katanya.