Berita Kripto: Transaksi Uang Kripto Bakal Kena Pajak Pertambahan Nilai 11 Persen
Pemerintah berencana untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi aset kripto. (foto: pixabay)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemerintah berencana untuk mengenakan pajak pertambahan poin (PPN) atas transaksi aset kripto dan pajak penghasilan atas profit modal dari investasi itu masing-masing sebesar 0,1%. 

Berdasarkan Hestu Yoga Saksama, Direktur Hukum Perpajakan I Kemenkeu  Ketetapan pajak baru ini akan diawali pada 1 Mei.

Pengenaan pajak dilegalkan kepada aset komputerisasi sesudah ketertarikan masyarakat yang sudah melonjak selama pandemi COVID-19. Pun jumlah pemegang aset kripto melonjak menjadi 11 juta pada akhir tahun 2021.

Transaksi Uang Kripto Bakal Kena Pajak

Menurut data dari Badan Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapeti) total transaksi aset kripto tahun lalu di pasar komoditas berjangka mencapai 859,4 triliun rupiah. Jumlah ini disebut naik lebih dari 10 kali lipat dari nilai transaksi tahun 2020, 

Masyarakat Indonesia memang diizinkan untuk memperdagangkan aset kripto sebagai komoditas atau investasi tetapi tidak dapat menggunakannya sebagai alat pembayaran.

"Aset kripto akan dikenakan PPN karena merupakan komoditas seperti yang didefinisikan oleh kementerian perdagangan. Mereka bukan mata uang," kata pejabat itu, Hestu Yoga Saksama, dalam konferensi pers, Jumat lalu. "Jadi kami akan mengenakan pajak penghasilan dan PPN."

Tarif PPN atas aset kripto jauh di bawah 11% yang dikenakan pada sebagian besar barang dan jasa Indonesia. Sedangkan pajak penghasilan atas keuntungan modal, sebesar 0,1% dari nilai transaksi bruto, sama dengan pajak atas saham.

Para pejabat mengatakan undang-undang pajak luas yang disahkan tahun lalu adalah dasar hukum untuk pajak atas aset kripto. Undang-undang itu bertujuan untuk mengoptimalkan pengumpulan pendapatan yang terkena dampak pandemi COVID-19.

Artikel ini telah tayang dengan judul: Transaksi Uang Kripto Bakal Kena Pajak Pertambahan Nilai 11 Persen