Yogyakarta - Sebelum pelajari beberapa contoh kasus hukum administrasi negara ada baiknya kita tahu apa itu Hukum administrasi Negara. Pasalnya hukum ini merupakan seperangkat regulasi yang memungkinkanAdministrasi Negara mengerjakan fungsinya, yang sekalian juga melindungi warga terhadapsikap tindak Administrasi Negara, dan melindungi Administrasi Negara itu sendiri.
Salah satu istilah konflik aturan dalam dunia peradilan merupakan tindakan melanggar undang-undang, yang perkembangannya beraneka penafsiran seiring dengan dinamika kehidupan dan relasi social ekonomi dan kebudayaan masyarakat lokal dan internasional.
Pelanggaran hukum Administrasi Negara tak cuma mencakup pelanggaran ketetapan hukum perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan kepentingan dan kesejahteraa biasa negara yang patuh pada hukum publik, namun juga mencakup tindakan pejabat atau badan Administrasi Negara yangbertentangan dengan asas umum pemerintahan.
Contoh kasus hukum administrasi negara
Beberapa contoh ini dilansir VOI dari jurnal Mahasiswa Administrasi Publik 2018, Universitas Sriwijaya. Berikut kategori pelanggaran yang masih sering terjadi;
Onrechmatige Daad
Bahwa secara umum dan sederhana perbuatan melanggar hukum atau onrechmatige daad,ditafsirkan hanya sebatas pelanggaran atau ketidak sesuaian perbuatan seseorang dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan bertentangan dengan kebiasaan atau kepatutan, namun dalam perkembangannya penafsiran perbuatan melanggar hukum meluas sesuai dengan bidang atau lapangan kehidupan kemasyarakatan khususnya dari segi hukum administrasi negara.
Daad Van Willekeur
Bahwa dari segi hukum administrasi negara; terdapat istilah pengertian Daad vanWillekeur, yang dimaksud adalah perbuatan yang tanpa dasar hukum atau tindakan semena menaoleh pejabat administrasi negara yang dapat atau telah merugikan seseorang. selanjutnya istilahTurnamen depou voir,dimaksud adalah perbuatan yang menyalagunakan kekuasaan ataukewenangan dimana seseorang pejabat administrasi negara bertindak atau mengeluarkan suatukeputusan yang telah menggunakan kekuasaandan kewenangan jabatannya untuk tujuan laindari tujuan yang menjadi dasar kekuasaan dan kewenangannya. lebih lanjut istilah exces de pouvoir, dimaksud adalah tindakan perbuatan pejabat administrasi negara yang telah melampauibatas kekuasaan dan kewenangan jabatannya.
Penyalahgunaan Kekuasaan PejabatBahwa kategori pengertian istilah pelanggaran hukum administrasi negara tidak hanyameliputi pelanggaran ketentuan peraturan perundang undang yang mengatur penyelenggaraankepentingan dan kesejahteraan umum negara yang tunduk pada hukum publik, melainkan jugameliputi perbuatan pejabat atau badan administrasi negara yang bertentangan dengan asas umumpemerintahan yang baik, antara lain adalah Ketelitian atau Kecermatan, yang menghendaki adadan lengkapnya data informasi yang digunakan oleh pejabat atau badan administrasinegara/pemerintahan dalam menerbitkan suatu keputusan tertulis; juga Asas.Penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan pada asas legalitas, asas perlindunganterhadap hak asasi manusia dan AUPB khususnya dalam hal ini asas tidak menyalahgunakankewenangan. Asas tidak menyalahgunakan wewenang sendiri diatur dalam UU Nomor 30 Tahun2014 yaitu Pasal 10 ayat(1) huruf e dan penjelasannya.
Asas ini mewajibkan setiap badandan/atau pejabat pemerintahan untuk tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentinganpribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangantersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkankewenangan. Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabatpemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampauiwewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
Susunan Hukum Ketatanegaraan
Bahwa dari segi susunan hukum ketatanegaraan, asas umum pemerintahan yang baik tsbdi atas, sudah secara terperinci dimasukkan dalam salah satu kaidah hukum yang berkedudukansama seperti kaidah hukum dalam undang undang lainnya, akan tetapi apabila kaidah hukum tsbdihubungkan dengan sumber hukum ketata negaraan, maka kaidah hukum yang bersimpul asashukum administrasi negara tsb, masih memerlukan kajian bahkan pengujian yang mendalamapakah dalam suatu kondisi hukum tertentu dan masa yang akan datang apakah justru dianggapbertentangan dengan hukum dasar negara atau konstitusi, sehingga konsekuensi hukumnya adalah semua keputusan badan atau pejabat administrasi negara atau pemerintahan yangditerbitkan dan merugikan seseorang atau kelompok masyarakat.
Serta merta sudah dapat dianggap bertentangan dengan konstitusi (in konstitusional),asumsi ini kemungkinan dapat berkembang yang tidak linier dengan perkembangan masyarakatitu sendiri yang juga dapat mengantarkan situasi dan kondisi sosial kemasyarakatan yang antisosial bahkan depolitisasi maupun kriminalisasi dan dekriminalisasi yang marak dengan variasitudingan yang dialamatkan kepada pro dan kontra pemerintah dalam menerbitkan suatukeputusan tertulis sekalipun sebatas kepentingan seseorang individu terlepas muatan kepentingandan hukumnya terkait langsung atau tidak langsung dengan keputusan tertulis pejabatadministrasi pemerintahan.
Sisi Eksistensi Hukum
Bahwa terdapat kemungkinan sisi positip atas eksistensi ketentuan hukum administrasipemerintahan tentang asas umum pemerintahan yang baik tsb terutama sebagai alat uji atauindikator sah tidaknya suatu keputusan tertulis pejabat administrasi pemerintahan di hadapanhukum dan Badan Peradilan dalam Negara, setidak tidaknya berfungsi menjadi jurisprudensisebagai sumber hukum itu sendiri. namun dapat juga terjadi sisi negatipnya justru prosesperadilan yang menguji keputusan badan atau pejabat administrasi pemerintahan tsb, yang dinilaiatau dianggap anti sosial yang juga berujung pro dan kontra akibat ketidak puasan dan frustrasimasyarakat terhadap pemerintahan yang sah dan sedang berjalan.
Pelanggaran Dasar Hukum Negara
Bahwa ketentuan hukum tentang asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) kini telahmenjadi konstitusif dalam perundang undangan namun memerlukan sosialisasi dan pengujianhukum biasa di hadapan badan peradilan (Mahkamah Agung) maupun Pengujian hukumistimewa dihadapan badan peradilan (Mahkamah Konstitusi) yang berujung anggapan dantanggapan alternatif apakah suatu keputusan administrasi pemerintahan yang telah atau akandiuji dihadapan badan peradilan itu melanggar hukum administrasi negara maupun hukumumum/perdata atau justru melanggar hukum dasar negara (konstitusi negara).
Kesimpulan contoh kasus hukum administrasi negara
Berdasarakan uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan melanggar hukumbermacam macam arti dan maknanya sesuai dengan bidang kehidupan hukum yang berlatarbelakang perbedaan lapangan kehidupan sosial, politik, ekonomi dan seni budaya sertapertahanan dan keamanan, kaidah hukum yang melingkupinya juga berlainan antara satu denganyang lainnya terutama hukum administrasi negara atau administrasi pemerintahan tentangpelayanan publik dalam penyelenggaraan administrasi atau urusan pemerintahan negara dandaerah.