Contoh Kasus Hukum Administrasi Negara: 6 Perkara yang Sering Dilakukan
Ilustrasi Hukum -pixabay.com

Bagikan:

Yogyakarta - Sebelum pelajari beberapa contoh kasus hukum administrasi negara ada baiknya kita tahu apa itu Hukum administrasi Negara. Pasalnya hukum ini merupakan seperangkat regulasi yang memungkinkanAdministrasi Negara mengerjakan fungsinya, yang sekalian juga melindungi warga terhadapsikap tindak Administrasi Negara,  dan melindungi Administrasi Negara itu  sendiri.

Salah satu istilah konflik aturan dalam dunia  peradilan merupakan tindakan melanggar undang-undang, yang perkembangannya beraneka penafsiran seiring dengan dinamika kehidupan dan relasi social ekonomi dan kebudayaan masyarakat lokal dan internasional. 

Pelanggaran hukum Administrasi Negara tak cuma   mencakup pelanggaran  ketetapan  hukum perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan kepentingan  dan kesejahteraa biasa negara  yang patuh pada hukum publik, namun juga mencakup tindakan pejabat atau badan Administrasi Negara yangbertentangan dengan asas umum pemerintahan.

Contoh kasus hukum administrasi negara

Beberapa contoh ini dilansir VOI dari jurnal Mahasiswa Administrasi Publik 2018, Universitas Sriwijaya. Berikut kategori pelanggaran yang masih sering terjadi;

Onrechmatige Daad

Bahwa secara umum dan sederhana perbuatan melanggar hukum atau onrechmatige daad,ditafsirkan hanya sebatas pelanggaran atau ketidak sesuaian   perbuatan seseorang dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan bertentangan dengan kebiasaan atau kepatutan, namun dalam perkembangannya penafsiran perbuatan melanggar hukum meluas sesuai dengan bidang  atau  lapangan  kehidupan  kemasyarakatan  khususnya  dari  segi  hukum  administrasi negara.

Daad Van Willekeur

Bahwa dari  segi  hukum  administrasi  negara;  terdapat  istilah  pengertian  Daad  vanWillekeur, yang dimaksud adalah perbuatan yang tanpa dasar hukum atau tindakan semena menaoleh pejabat administrasi negara yang dapat atau telah merugikan seseorang. selanjutnya istilahTurnamen depou   voir,dimaksud  adalah  perbuatan  yang  menyalagunakan  kekuasaan  ataukewenangan dimana seseorang pejabat administrasi negara bertindak  atau mengeluarkan  suatukeputusan yang telah  menggunakan kekuasaandan kewenangan jabatannya untuk tujuan laindari tujuan yang menjadi dasar kekuasaan dan kewenangannya. lebih lanjut istilah exces de pouvoir, dimaksud adalah tindakan perbuatan pejabat administrasi negara yang telah melampauibatas kekuasaan dan kewenangan jabatannya.

Penyalahgunaan Kekuasaan PejabatBahwa kategori pengertian istilah pelanggaran hukum  administrasi negara tidak hanyameliputi pelanggaran ketentuan peraturan perundang undang yang mengatur   penyelenggaraankepentingan dan kesejahteraan umum negara yang tunduk  pada hukum publik, melainkan  jugameliputi perbuatan pejabat atau badan administrasi negara yang bertentangan dengan asas umumpemerintahan yang baik, antara lain adalah Ketelitian atau Kecermatan, yang menghendaki adadan lengkapnya data informasi yang digunakan oleh pejabat atau badan administrasinegara/pemerintahan dalam menerbitkan suatu keputusan tertulis; juga Asas.Penyelenggaraan pemerintahan  harus didasarkan pada asas legalitas, asas perlindunganterhadap hak  asasi manusia dan AUPB  khususnya  dalam hal ini  asas tidak menyalahgunakankewenangan.  Asas tidak menyalahgunakan wewenang sendiri diatur dalam UU Nomor 30 Tahun2014 yaitu Pasal 10 ayat(1) huruf  e  dan penjelasannya. 

Asas ini mewajibkan setiap badandan/atau pejabat pemerintahan untuk tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentinganpribadi atau kepentingan yang   lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian  kewenangantersebut, tidak melampaui, tidak   menyalahgunakan, dan/atau tidak   mencampuradukkankewenangan. Menurut ketentuan Pasal 17  UU Nomor  30 Tahun  2014, badan  dan/atau pejabatpemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampauiwewenang, larangan mencampuradukkan  wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

Susunan Hukum Ketatanegaraan

Bahwa dari segi susunan hukum ketatanegaraan, asas umum pemerintahan yang baik tsbdi atas, sudah secara terperinci dimasukkan dalam salah satu kaidah hukum yang berkedudukansama seperti kaidah hukum dalam undang undang lainnya, akan tetapi apabila kaidah hukum tsbdihubungkan dengan sumber hukum ketata negaraan, maka kaidah hukum yang bersimpul asashukum administrasi negara tsb,   masih memerlukan kajian bahkan pengujian yang mendalamapakah dalam suatu kondisi hukum tertentu dan masa yang akan datang apakah justru dianggapbertentangan dengan  hukum dasar negara  atau konstitusi, sehingga konsekuensi hukumnya adalah semua keputusan badan atau pejabat   administrasi  negara atau pemerintahan   yangditerbitkan dan merugikan seseorang atau kelompok masyarakat.

Serta  merta sudah dapat dianggap bertentangan dengan konstitusi (in konstitusional),asumsi ini kemungkinan dapat berkembang yang tidak linier dengan perkembangan masyarakatitu sendiri yang  juga dapat mengantarkan situasi dan kondisi sosial kemasyarakatan yang  antisosial bahkan depolitisasi maupun kriminalisasi dan dekriminalisasi yang marak dengan variasitudingan yang dialamatkan kepada pro dan kontra pemerintah dalam menerbitkan suatukeputusan tertulis sekalipun sebatas kepentingan seseorang individu terlepas muatan kepentingandan hukumnya terkait langsung atau tidak langsung dengan keputusan tertulis   pejabatadministrasi pemerintahan.

Sisi Eksistensi Hukum

Bahwa terdapat kemungkinan sisi positip atas  eksistensi ketentuan hukum administrasipemerintahan tentang asas umum pemerintahan yang baik tsb   terutama sebagai alat uji atauindikator sah tidaknya suatu keputusan tertulis pejabat administrasi pemerintahan di hadapanhukum dan Badan Peradilan dalam Negara, setidak tidaknya berfungsi menjadi jurisprudensisebagai sumber hukum itu  sendiri. namun dapat  juga terjadi sisi   negatipnya justru prosesperadilan yang menguji keputusan badan atau pejabat administrasi pemerintahan tsb, yang dinilaiatau dianggap anti sosial yang juga berujung pro dan kontra akibat ketidak puasan dan frustrasimasyarakat terhadap pemerintahan yang sah dan sedang berjalan.

Pelanggaran Dasar Hukum Negara

Bahwa ketentuan hukum tentang asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) kini telahmenjadi konstitusif dalam perundang undangan namun  memerlukan sosialisasi dan pengujianhukum  biasa   di hadapan badan peradilan (Mahkamah Agung)   maupun Pengujian hukumistimewa dihadapan badan peradilan (Mahkamah Konstitusi) yang berujung anggapan dantanggapan alternatif  apakah suatu   keputusan administrasi pemerintahan yang telah   atau akandiuji dihadapan  badan  peradilan itu  melanggar  hukum  administrasi negara  maupun   hukumumum/perdata atau justru melanggar hukum dasar negara (konstitusi negara).

Kesimpulan contoh kasus hukum administrasi negara

Berdasarakan uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan melanggar hukumbermacam macam arti dan maknanya sesuai dengan bidang kehidupan hukum  yang berlatarbelakang perbedaan lapangan kehidupan sosial, politik, ekonomi dan seni budaya sertapertahanan dan keamanan, kaidah hukum yang melingkupinya juga berlainan antara satu denganyang lainnya terutama hukum administrasi negara atau  administrasi pemerintahan tentangpelayanan publik   dalam  penyelenggaraan administrasi atau   urusan  pemerintahan negara dandaerah.