Yogyakarta - DPRD Kota Yogyakarta memastikan akan menghentikan pembahasan Raperda Penataan Swalayan dan mengubahnya menjadi Raperda Toko Rakyat sehingga substansi pengajuan raperda konsisten bisa dipertahankan yakni memberikan perlindungan terhadap kios yang dikelola oleh warga.
"Perubahan ini dilakukan berdasarkan hasil konsultasi ke Pemerintah DIY yang menyebut bahwa pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan pengaturan toko modern atau swalayan," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Oleg Yohan di Yogyakarta, Rabu.
BACA JUGA:
Berpotensi langgar aturan
Karena tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengatur termasuk menerbitkan izin untuk toko modern, lanjut Oleg, maka jika pembahasan Raperda Penataan Toko Swalayan tetap dilanjutkan akan berpotensi melanggar aturan yang lebih tinggi termasuk UU Cipta Kerja.
"Pemerintah DIY menyarankan agar kembali mencermati rencana tersebut dengan menyusun ulang raperda untuk kemudian dilakukan konsultasi berikutnya dengan naskah yang sudah diperbarui," katanya.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, DPRD Kota Yogyakarta akan segera naskah akademik baru untuk Raperda Toko Rakyat yang nantinya mengatur tentang pembinaan, perlindungan hingga pemberdayaannya.
"Tujuan utamanya agar toko yang dikelola oleh masyarakat ini bisa bertahan di tengah merebaknya toko modern atau toko waralaba yang sudah semakin banyak," katanya.
Pembahasan Raperda Toko Rakyat tetap akan diupayakan dapat dilakukan tahun ini.
"Jika naskah akademik sudah selesai, maka akan langsung kami usulkan ke Bapemperda untuk dibahas," katanya.
Upaya pembinaan yang akan diatur dalam Raperda Toko Rakyat tersebut di antaranya memberikan pembinaan termasuk pelatihan kepada pemilik atau pengelola toko rakyat terkait manajemen usaha.
"Misalnya pengelolaan modal, metode penjualan hingga penataan toko sehingga terlihat lebih rapi dan modern," katanya.
Sedangkan perlindungan toko dilakukan dengan memastikan Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan kemudahan dalam perizinan dan kemudahan akses modal usaha.
"Masih banyak toko yang dikelola masyarakat belum memiliki izin. Kemudahan izin ini menjadi penting karena terkadang untuk syarat kredit di bank juga dibutuhkan kelengkapan perizinan usaha," katanya. Sedangkan pemberdayaan akan dilakukan dengan memastikan toko milik rakyat tersebut memiliki harga yang bersaing atau sama dengan toko modern supaya lebih banyak masyarakat yang berbelanja ke toko kelontong.
"Sosialisasi berbelanja ke toko milik tetangga sendiri harus digencarkan sehingga roda perekonomian di masyarakat tingkat bawah bisa berputar dan akhirnya mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Selain Keputusan DPRD Kota Yogyakarta ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!