Warta Kulon Progo: Ponpes Di Kulon Progo Harapkan Penerbitan Perda Pesantren
Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati bertemu dengan pengurus pondok pesantren membahas tentang Raperda Pesantren

Bagikan:

YOGYAKARTA - DPRD setempat dapat menginisiasi penerbitan Peraturan Daerah tentang Pesantren, begitulah harapan dari kalangan pengurus pondok pesantren di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Harapan dari pengurus pondok pesantren (ponpes) segera dibahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo Muhamad Wahid Jamil saat melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Kulon Progo, Senin.

Harapkan Penerbitan Perda Pesantren

Ia mengatakan penekanan Raperda tentang Pesantren adalah eksisten lembaga ponpes dengan berbagai variasinya berdasarkan budaya lokal masyarakat yang sudah ditata dan diatur sehingga sesuai kondisi Kulon Progo. Kemudian, dari sisi dukungan pendanaan sesuai dengan kewenangan pemkab terhadap ponpes.

"Selanjutnya, raperda ini mengatur tentang pelibatan ponpes dalam berbagai program pembangunan di Kulon Progo sehingga peran ponpes lebih dapat dirasakan," katanya.

Wahid Jamil mengatakan dalam audiensi dengan DPRD Kulon Progo, pihaknya minta perhatian pemerintah kepada pondok pesantren lebih ditingkatkan dalam beragam aspek, sebab ponpes mempunyai peran untuk masyarakat.

Berikutnya, dalam menghasilkan "Bela-Beli Pesantren" supaya memberikan kontribusi terhadap masyarakat, sekalian masyarakat memberikan kontribusi terhadap pondok pesantren.

"Ponpes menjadi pusat pendidikan agama dan budaya lokal. Untuk itu perlu dukungan penganggaran dari pemkab," katanya.

Anggota Rabithah Al Alam Al Islami Kulon Progo Misroh Ahmadi mengatakan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren secara regulasi sama dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Hal ini tergolong baru, dan sudah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

"Kami dari ponpes yang mendasarkan aturan tersebut datang ke DPRD Kulon Progo ingin menyumbangkan saran. Mendasarkan pada Undang-Undang Pesantren ini bahwa dana abadi pendidikan 20 persen dari total APBN yang turun ke kabupaten bisa maksimal. Ponpes bisa masuk dari dana abadi pendidikan ini," kata Misroh.

Ia mengatakan ponpes sebagai objek dalam undang-undang, maka pihaknya siap membantu DPRD Kulon Progo dalam pembahasan Raperda tentang Ponpes bila menjadi raperda inisiatif DPRD.

"Draf sudah kami siapkan dan begitu juga dengan naskah akademiknya. Materi sudah kami sesuaikan dengan wilayah Kulon Progo," katanya.

Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati mengucapkan terima kasih kepada pengurus ponpes di Kulon Progo yang menyampaikan aspirasinya ke DPRD Kulon Progo. Namun demikian, ia mengakui usulan percepatan pembahasan Raperda tentang Pesantren tidak dapat dilaksanakan pada APBD Perubahan 2021 karena sudah disahkan jauh-jauh hari sebelum APBD Perubahan 2021 disahkan pada September.

Akhid berjanji Raperda tentang Pesantren akan menjadi raperda inisiatif DPRD Kulon Progo. Ia akan mengupayakan penyusunan naskah akademik dan pembahasannya dilaksanakan pada 2022.

"Pada 2022, DPRD Kulon Progo sudah menjadwalkan empat raperda inisiatif, namun kami akan mengupayakan Raperda tentang Pesantren tetap masuk dalam pembahasan," katanya yang dikutip VOI dari ANTARA.

Politisi PDI Perjuangan ini siap membantu memasarkan produk pondok pesantren di lantai dasar DPRD Kulon Progo. Pihaknya siap membantu mempromosikan produk-produk pesantren yang mengusung slogan "Bela-Beli Pesantren" yang sudah berkembang pesat.

"Di DPRD ini ada wadahnya untuk menjual produk lokal, tempatnya di lantai dasar. Kami jamin produknya lebih laku dibandingkan dijual di Toko Milik Rakyat (ToMira)," katanya.