YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di areanya hingga 3 Mei 2021.
Perpanjangan itu tertuang dalam mandat Gubernur Nomor 11/INSTR/2021 perihal Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta yang diteken Sultan HB X pada Selasa (20/4).
BACA JUGA:
"Instruksi Gubernur ini mulai berlaku 20 April 2021 sampai dengan 3 Mei 2021," kata Sultan.
Melalui ingub yang ditujukan untuk bupati dan wali kota di DIY itu, Sultan HB X di antaranya meminta pemberlakuan PPKM Mikro sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT)/ rukun warga (RW) yang berpotensi COVID-19.
Untuk mencegah penularan COVID-19 selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah bupati/wali kota diminta menyosialisasikan peniadaan mudik lebaran kepada warga dan masyarakat perantau.
Ada sanksi bagi yang melanggar
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sekiranya ada masyarakat yang melaksanakan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa mempunyai dokumen administrasi perjalanan tertentu, dia minta lurah lewat posko tingkat kelurahan menyiapkan daerah karantina mandiri selama 5×24 jam dengan prokes ketat.
"Biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota," kata dia seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.
Selain itu, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan lintas provinsi harus bisa menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu atau izin yang dikeluarkan oleh lurah.
Lewat ingub itu pula, Gubernur DIY minta Satpol PP melaksanakan penguatan, pembatasan, serta pengawasan kepada perjalanan orang pada posko pemeriksaan (check point) di tempat masing-masing bersama TNI/Polri selama Ramadhon dan memasuki Lebaran 2021.