Info Sleman: Forkompimda Sleman Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo memimpin evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah setempat secara virtual (ANTARA)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sleman pada Senin mengevaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo memimpin rapat evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat yang digelar secara virtual. Ia mengatakan bahwa menurut laporan seluruh panewu (camat) secara umum PPKM Darurat di Sleman berjalan dengan baik meski pelanggaran ketentuan masih ditemukan. 

Forkompimda Sleman

"Dari laporan hasil operasi penegakan pada masa PPKM Darurat, dari 3 sampai dengan 9 Juli 2021 terdapat 186 pelanggaran," katanya. 

Menurut dia, jumlah pelanggaran ketentuan PPKM setiap hari menurun di sejumlah kapanewon (kecamatan) di Kabupaten Sleman. Kustini meminta para camat terus memantau pelaksanaan PPKM Darurat guna memastikan kebijakan yang ditujukan untuk mengendalikan penularan virus corona itu berjalan baik mengingat kasus COVID-19 di Sleman sudah mencapai angka 27.273. 

Dalam rapat evaluasi, Kustini juga menjelaskan perubahan ketentuan PPKM Darurat dalam Instruksi Bupati Sleman Nomor 17/INSTR/2021 yang dikutip VOI dari ANTARA

Perubahan kebijakan tersebut ditetapkan dalam Instruksi Bupati Sleman Nomor 18/INSTR/2021. Kalau dalam instruksi bupati sebelumnya pelaksanaan resepsi pernikahan diperbolehkan dengan batas hadirin 30 orang, dalam Instruksi Bupati Sleman Nomor 18/INSTR/2021 pelaksanaan resepsi pernikahan tidak boleh dilaksanakan selama PPKM Darurat. 

Perubahan ketentuan juga mencakup pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah. Menurut instruksi bupati yang baru, pengelola tempat ibadah diminta tidak mengadakan kegiatan ibadah dan kegiatan keagamaan berjamaah selama PPKM Darurat. 

Instruksi Bupati Sleman yang baru juga memuat aturan yang lebih tegas bagi pelaku usaha serta pengelola restoran, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum. Pelaku usaha yang terbukti melanggar instruksi bupati bisa dikenai sanksi administratif hingga penutupan usaha. 

Selain itu, Bupati Sleman menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja mengawasi pelaksanaan ketentuan PPKM Darurat dengan dukungan TNI, Polri, Kejaksaan, serta perangkat daerah lainnya.