YOGYAKARTA - Penghapusan status izin mendirikan bangunan (IMB) dan menggantinya dengan persetujuan bangunan gedung (PBG) disosialisasikan Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa.
"Perubahan status ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung," kata Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman Amperawan Kusjadmikahadi.
BACA JUGA:
Perubahan IMB Menjadi PBG
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Sleman secara resmi telah melaksanakan proses perubahan sejak 1 September 2021.
"Jadi per tanggal 1 September 2021 kami sudah tidak melayani IMB tapi berganti PBG. Proses PBG ini semuanya dilaksanakan secara daring (online) dengan sistem yang telah diluncurkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yaitu Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG)," katanya seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.
Ia mengatakan, proses yang dikerjakan dalam permohonan PBG bisa dilakukan secara online dimanasaja. Masyarakat hancuma perlu melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan dalam SIMBG.
"Animo masyarakat dengan perubahan ini ternyata tidak surut. Sampai saat ini, ada sebanyak 156 permohonan yang masuk. Dalam prosesnya juga pemohon dapat melengkapi atau memperbaiki syarat yang belum terpenuhi dalam SIMBG. Pemohon diberikan kesempatan lima kali melakukan perbaikan. Jika lebih dari 5 kali, pemohon harus mengajukan permohonan baru," katanya.
Kepala Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Kabupaten Sleman Riyanto mengatakan bahwa perubahan IMB tersebut juga kemudian terdapat di DPMPPT.
"Untuk perubahan ini memang di masyarakat ada penyesuaian, tapi tetap bisa berjalan. Yang semula untuk IMB itu di proses di DPMPPT pelayanan perizinan satu pintu, sekarang tidak. Dinas dalam hal ini hanya membantu masyarakat yang belum memahami," katanya.
Riyanto juga memberi tahu bahwa DPMPPT juga menjalankan pendampingan pengisian SIMBG dan memberi informasi besaran retribusi dan juga menerbitkan SK PBG untuk pemohon yang kemudian secara teknis berada di DPUPKP.