YOGYAKARTA - Saat ini masyarakat diizinkan mengadakan kegiatan seni dan budaya pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, setelah sebelumnya saat level 3 dilarang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dalam keterangan resmi di Bantul, Selasa.
Mengizinkan Kegiatan Seni Budaya Pada PPKM Level 2
Ketentuan tersebut diatur dalam Instruksi Bupati Bantul Nomor 31 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 COVID-19 di Bantul yang diberlakukan mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.
BACA JUGA:
Meski demikian, dalam kegiatan tersebut, untuk lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan boleh buka dengan peserta paling banyak 50 persen dari total kapasitas, agar dapat menjaga jarak.
Untuk penyelenggaraan kegiatan adat istiadat, resepsi pernikahan atau hajatan di masyarakat juga diperbolehkan dengan menerapkan sejumlah aturan, selain menjalankan protokol kesehatan ketat untuk pencegahan COVID-19.
"Pelaksanaan resepsi pernikahan atau hajatan dapat diadakan dengan jumlah tamu paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan, dan tidak mengadakan makan di tempat," kata dia yang dikutip VOI dari ANTARA.
Untuk rumah makan, kafe, resto dan sejenisnya dibolehkan beroperasi sampai pukul 00.00 WIB dengan kapasitas optimal 50 persen dan menggunakan protokol kesehatan ketat.
Menurut data Satgas Penanggulangan COVID-19 Bantul, keseluruhan kasus positif per Senin (25/10) berjumlah 56.927 orang, dengan angka kesembuhan 55.282 orang, meskipun kasus meninggal 1.566 orang, sehingga kasus aktif atau pasien yang masih isolasi tinggal 79 orang.