Berita Gunung Kidul: Ombudsman DIY Tak Temukan Dugaan Tindak Kekerasan Terhadap Tahanan
ORI DIY menijau Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul,

Bagikan:

YOGYAKARTA - Dugaan kekerasan fisik kepada tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, di Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul tak ditemukan oleh Ombudsman Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY).

Ketua ORI DIY Budhi Masturi di Gunung Kidul, Kamis, mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta bahwa dirinya mendapat kekerasan fisik.

"Hari ini, kami melakukan peninjauan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta untuk melakukan identifikasi dan fasilitasi pihak pelapor dan terlapor untuk kedua kalinya," kata Budi.

Tak Temukan Dugaan Tindak Kekerasan Terhadap Tahanan

Dia mengatakan identifikasi dan fasilitasi ini telah dijalankan dua kali semenjak adanya laporan masuk. Hasil sementara identifikasi dan fasilitasi tahap pertama, pihaknya tak menemukan bukti kekerasan jasmani.

Ketika tinjauan pertama, hal yang dilaksanakan baru sebatas menggali info permulaan. Sedangkan demikian, dia mengatakan bahwa pelapor cenderung lebih menikmati kekerasan secara psikologis selama menjalani pembinaan. Menurutnya, hal ini perlu diklarifikasi lebih lanjut.

"Akan cepat selesai (penanganannya) jika antara pelapor dan lapas dipertemukan," katanya yang dikutip VOI dari ANTARA.

Budi mengatakan pihaknya melakukan mediasi kedua belah pihak agar ada benang merah objektivitas, sekaligus mencarikan jalan tengah dari laporan tersebut, termasuk memberikan masukan kedua belah pihak. Ia tetap berharap ada perbaikan pelayanan dari lapas jika memang dinilai belum sesuai.

"Tapi kalau nantinya memang jenis layanan yang dimaksud tidak ada dalam ketentuan, tentu lapas sulit untuk memenuhinya," katanya.

Sementara itu, Kalapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta Ade Agustina mengatakan pelapor baru dipindahkan sekitar dua bulan lalu dari lapas di Semarang, Jawa Tengah. Saat ini, pelapor yang dimaksud masih menjalani masa tahanan di blok maksimum.

Berdasarkan hasil penilaian dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), ia mengatakan yang bersangkutan memiliki register F. Pelapor dinilai telah melakukan tindak pelanggaran berat. "Jadi kami hanya menjalankan penanganan terhadap yang bersangkutan sesuai hasil asesmen Bapas," kata Ade.