YOGYAKARTA - Sistem ganjil-genap kendaraan plat kuning yang membawa wisatawan yang akan masuk ke objek wisata di wilayah Gunung Kidul tidak diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan bus pariwisata, sedangkan mobil pribadi dan angkutan wisatawan dengan plat hitam tetap berlaku sistem ganjil-genap," kata Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Wisata, Dinas Pariwisata Gunung Kidul Supriyanto di Gunung Kidul, Sabtu.
BACA JUGA:
Bus Pariwisata Menuju Objek Wisata
Tetapi demikian, mengacu postingan instagram Pemkab Gunung Kidul untuk bis pariwisata penumpang seharusnya konsisten memenuhi syarat di antaranya vaksinasi minimal satu kali atau dapat menujukkan hasil percobaan swab, melakukan protokol kesehatan secara ketat dan menerapkan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk obyek tamasya.
Tujuan skrining ini supaya pelancong mempersiapkan diri dikala berlibur, telah divaksin, dan menggunakan protokol kesehatan. Hal ini sebagai upaya menuju pariwisata yang sehat yang dikutip VOI dari ANTARA.
Pengunjung datang dalam keadaan sehat, demikian saat pulang. "Kebijakan persyaratan tersebut tetap akan terus diberlakukan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di sektor pariwisata," katanya.
Sebelumnya, Pemkab Gunung Kidul mengeluarkan kebijakn setiap akhir pekan, Sabtu dan Minggu, memberlakukan sistem ganjil-genap menuju objek wisata. Namun berdasarkan evaluasi, kebijakan memberatkan bagi bus pariwisata.