YOGYAKARTA - DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memasukkan empat rancangan peraturan daerah inisiatif dalam Program Pembentukan Perda 2022 untuk memperkuat pemerintahan daerah dalam melayani dan menyejahterakan rakyat.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kulon Progo Agung Raharjo di Kulon Progo, Kamis, mengatakan empat rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD Kulon Progo, yakni Raperda Inisiatif tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Raperda Inisiatif tentang Pembangunan Kepemudaan.
Kemudian, Raperda Inisiatif tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Terpadu, serta Raperda Inisiatif tentang Perubahan terhadap Perda Nomor 18 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Berkarakter.
"Tahun ini rekor di DPRD Kulon Progo ada empat raperda inisiatif. Awalnya, setiap tahun hanya ada satu raperda inisiatif itu sudah spektakuler, tapi tahun ini ada empat raperda," kata Agung seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.
Raperda Inisiatif Dalam Propemperda 2022
Ia mengatakan Raperda tentang Pembangunan Kepemudaan dilatarbelakangi harapan dewan melakukan pemberdayaan kepemudaan Kulon Progo. Alasannya bonus demografi, yakni jumlah pemudanya banyak, angka kerjanya melimpah. Kemudian, era teknologi 4.0. Saat ini yang bisa menangkap peluang adalah generasi muda karena generasi tua sudah gagap teknologi.
"Alasan lain munculnya raperda inisiatif ini adalah pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah masih sangat kurang dalam menggandeng potensi pemuda," katanya.
Selanjutnya, kata Agung, Raperda Inisiatif tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Terpadu diharapkan perencanaan pembangunan itu bisa mengakomodir kebutuhan daerah yang mendesak
Saat ini, ada perebutan perencanaan pembangunan antara jalur eksekutif dan legislatif. Ke depan, ada identifikasi serius kebutuhan pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.
"Saat ini, ada program OPD yang begitu-begitu saja, tidak ada inovasi. Di sisi lain, program pokok-pokok pikiran dewan sangat minim pelaksanaan di lapangan," katanya.
Ia mengatakan Raperda Inisiatif tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin sudah ditetapkan menjadi Perda pada awal 2022. Selama ini, masyarakat miskin yang terkena masalah hukum tidak bisa mendapat bantuan hukum.
"Dengan perda ini diharapkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi harus menganggarkan bantuan hukum sehingga kalau ada kasus hukum yang melibatkan masyarakat tidak mampu bisa ditanggung pemkab. Meskipun pemkab memberlakukan kuota untuk bantuan hukum," katanya.
Agung mengatakan Raperda Inisiatif tentang Perubahan terhadap Perda Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Berkarakter dilatarbelakangi pelaksanaan perda yang terkendala pendanaan. Pemkab Kulon Progo tidak mampu mendanai secara signifikan.
Saat ini, katanya, anggaran untuk pendidikan karakter sebesar Rp3 miliar. Ibaratnya, setiap anak hanya dianggarkan Rp30 ribu per tahun untuk mencapai tiga karakter, yakni keagamaan, kemataraman, dan Pancasila.
"Anggaran itu tidak cukup. Untuk itu, Raperda Inisiatif tentang Pendidikan Karakter ini mau memasukkan unsur pendidikan kemataraman lebih tinggi lagi dengan harapan Kulon Progo bisa menyelenggarakan pendidikan karakter didanai dana keistimewaan," katanya.
Sementara itu, terkait Raperda Inisiatif tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Terpadu, Penjabat Bupati Kulon Progo Tri Saktiyana mengatakan perencanaan pembangunan dan penganggaran telah dilaksanakan secara terpadu dalam sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) yang merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019.
"SIPD ini merupakan sistem aplikasi dari Kemendagri untuk penyelarasan antara perencanaan pembangunan dengan proses penganggaran," katanya.
BACA JUGA:
Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!