YOGYAKARTA - Operasi barang kena cukai (BKC) hasil tembakau ilegal, Selasa digelar langsung oleh Pemerintah Kabupaten bersama Tim Gabungan Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta, Kodim Sleman, Polres Sleman, dan Detasemen Polisi Militer Yogyakarta.
Operasi bersama yang turut didukung Satuan Polisi Pamong Praja serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman ini dilaksanakan di wilayah Kapanewon (Kecamatan) Depok dan Berbah, khususnya di toko retail tembakau.
BACA JUGA:
Menggelar Operasi BKC Tembakau Ilegal
Kepala Subbagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Citra mengatakan operasi ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau.
"Tujuan operasi bersama ini untuk melakukan pengawasan dan mendukung penegakan hukum atas barang kena cukai hasil tembakau ilegal oleh Bea Cukai dan memberikan pemahaman terkait ketentuan cukai hasil tembakau kepada masyarakat," katanya.
Operasi menyasar BKC hasil tembakau ilegal yang mempunyai indikator, antara lain tanpa pita cukai, pita cukai bekas, palsu, salah peruntukan (tak layak kategori dan ketetapan), dan salah personalisasi (tak layak kode pita cukai).
Fungsional Penyidik Bea Cukai DIY Depdika mengatakan target utama dalam operasi bersama ini merupakan tembakau iris (TIS).
Menurut dia, tembakau iris yang saat ini marak beredar di DIY wajib memiliki pita cukai, terutama yang sudah dikemas dengan volume tertentu dan memiliki merek.
"Kecuali tembakau yang dijual secara tradisional serta tidak dikemas untuk penjualan eceran," katanya yang dikutip VOI dari ANTARA.
Ia mengatakan dari operasi yang dilakukan, tim gabungan mendapati total 45 kemasan tembakau iris yang tidak memiliki pita cuka (polos).
"Semua (temuan) kemudian dicegah untuk dikembangkan lebih lanjut," katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat, terutama para penjual tembakau iris untuk dapat mematuhi peraturan dan ketentuan dalam menjual tembakau secara legal.
"Boleh menjual tembakau iris dengan catatan sesuai dengan peraturan dan harus berpita cukai," katanya.