YOGYAKARTA - Regulasi yang mengatur tentang aktivitas sektor pariwisata saat status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 diterapkan pemerintah selama sepekan di akhir Tahun 2021 nampaknya masih ditunggu-tunggu oleh Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Level 3-nya yang dari 24 Desember sampai 2 Januari itu mungkin tidak sampai menutup aktivitas pariwisata, cuma nanti se-Indonesia di Level 3 ada pembatasan-pembatasan, nah kita menunggu regulasinya," kata Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo di Bantul, Senin.
BACA JUGA:
Regulasi Terkait Aktivitas Pariwisata Pada PPKM Level 3
Kebijakan pemerintah perihal PPKM Jenjang 3 untuk semua provinsi di Indonesia itu rencananya dilegalkan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, sehingga semua tempat bagus yang berstatus Tahapan 1 dan 2 seperti yang digunakan di Bantul ini akan dinaikkan ke Jenjang 3.
Ia mengatakan, kabar yang pihaknya terima dari Pemerintah Tempat (Pemda) DIY lewat pemberitaan media masaa, bahwa PPKM tahapan 3 yang akan digunakan pada sepekan jelang akhir tahun nanti pengontrolan tak sama dengan jenjang 3 yang lalu.
"Kita ngadopsi berita yang disampaikan Pak Sekda DIY, bahwa level 3 akhir tahun itu tidak sama dengan Level 3 kemarin bahwa pariwisata tutup, tidak boleh buka, jadi belum ada aturan yang melarang bahwa pariwisata tidak boleh buka," kayanya.
Dengan demikian, kata dia, bisa jadi walaupun DIY masuk PPKM Level 3 masih ada aktivitas wisata dengan pembatasan-pembatasan yang lebih ketat, atau kapasitas diperkecil sebagai pengendalian pandemi COVID-19 pada libur akhir tahun.
"Tetapi pembatasan-pembatasan yang seperti apa kita tunggu regulasi terakhir, karena kan regulasi belum ada. Toh selama ini pariwisata yang buka pun tetap menerapkan protokol kesehatan ketat," katanya seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.
Kwintarto juga mengatakan, untuk menutup aktivitas masyarakat termasuk pariwisata juga tidak harus menunggu PPKM Level 3 yang akan diterapkan nanti, namun melihat kondisi perkembangan kasus penularan yang berdampak pada pengetatan aktivitas masyarakat.
"Kan catatannya juga melihat perkembangan, tidak usah nenunggu tanggal 24 Desember, kalau kasus tidak terkendali pasti levelnya naik, tetapi yang level 3 hanya untuk pengendalian agar pembatasan-pembatasan itu dilakukan dengan pola yang ketat," katanya.
Dia juga mengatakan, meskipun ada wacana PPKM Level 3 di akhir tahun, harapannya masyarakat tidak menanggapi secara berlebihan apalagi gelisah, karena sudah ada ketentuannya, sehingga jika memang kasus terkendali aktivitas tetap bisa dilaksanakan dengan tetap protokol kesehatan.
"Saya harap untuk masyarakat jangan gelisah dulu, semua ada ketentuannya, wisata kita belum tentu tutup, tapi saya tidak bisa jamin pasti bisa buka, jadi penyikapannya kalau sudah pasti saja, kami harap masyarakat jangan dibuat gelisah," katanya.