YOGYAKARTA - Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Akhid Nuryati, meminta pemerintah daerah setempat untuk berkoordinasi lintas sektoral dan menyosialisasikan secara masif rencana pengembangan kawasan aerotropolis.
Berbicara di Kulon Progo, Kamis, dia prihatin bahwa dalam Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Bandara, yang salah satu pasalnya sudah memuat keberadaan Tempat Pembuangan Air Sampah Plumbon, namun masyarakat tetap menolak. Sehingga anggaran pembangunan TPAS Plumbon dari pemerintah pusat harus dikembalikan ke pusat.
Kawasan Aerotropolis Disosialisasikan
"Kami tidak mau hal itu terulang kembali di daerah-daerah lainnya. Sehingga saat pembahasan dan penyusunan rencana pengembangan kawasan aerotropolis, kami mendorong Dispertarung selalu aktif melakukan sosialisasi dan forum diskusi, sehingga menghasilkan rancangan kawasan aerotropolis yang implementatif dan aplikatif," kata dia.
Sehingga sarana-prasarana yang sudah ada benar-benar diperhatikan dan jangan sampai tiba-tiba dirobohkan padahal baru saja dibangun. "Kekhawatiran kami itu seperti itu. Anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan di wilayah itu, sementara tempat itu untuk pembangunan program nasional pembangunan jalan bebas hambatan ataupun Bedah Meroneh," katanya seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.
Ia mengatakan pengembangan Kawasan Aerotropolis sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo soal pengembangan kawasan.
"Kita fokus menangkap potensi saja. Pemkab Kulon Progo sendiri sudah melakukan kajian pengembangan kawasan aerotropolis sejak beberapa tahun lalu. Kami melihat sisi sosialisasi kurang, sehingga kami membantu untuk bagaimana hasil kajian itu disampaikan kepada pemangku kepentingan yang bersangkutan," katanya.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan DPRD Kulon Progo fokus membahas rencana pengembangan kawasan aerotropolis. Saat bimbingan teknis anggota DPRD, pihaknya mendatangkan konsultan aerotropolis. DPRD Kulon Progo juga mengundang camat/panewu, kepala Organisasi Perangkat Daerah dan lurah/kepala desa.
BACA JUGA:
"Harapannya, mereka terbuka secara pemikiran, sehingga mampu menangkap potensi dan peluang dengan adanya rencana pengembangan kawasan aerotropolis, baik dari sisi aturan dan potensi peluang bisnis," katanya.
Ia tidak mau rencana pengembangan kawasan aerotropolis terhambat karena belum ditetapkannya Perda RTRW. "Kami menyarankan kepada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, dan dinas terkait lainnya baik soal Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diampu Dinas Pertanian dan Pangan, kemudian Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman melakukan sinkronisasi dan koordinasi," harapnya.
Ia mengatakan Kepala DPP Kabupaten Kulon Progo, Aris Nugraha, menyampaikan kepada DPRD Kulon Progo bahwa pihaknya telah menyisihkan tanah atau sawah-sawah yang seputaran atau yang di dalam aerotropolis, dan di pinggir jalan provinsi dan kabupaten yang secara aturan 100 dan 50 meter dari jalan dikeluarkan dari LP2B.
"Lahan dan sawah tersebut disisihkan untuk mendukung Aerotropolis," katanya.
Ia memberikan catatan bahwa perencanaan pengembangan kawasan aerotropolis harus dilakukan secara kolaboratif antar OPD karena tidak bisa dilakukan oleh satu OPD.
"Misalnya, Dinas Pariwisata mengangkat Waduk Sermo sebagai kawasan wisata astronomi. Dinas lain bisa mengangkat potensi lainnya yang bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat," katanya.
Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!