Berita Yogyakarta: Pemkab Sosialisasi Arsitektur Bangunan Jaga Kelestarian KCB
Sosialisasi arsitektur bangunan sebagai upaya pelestarian kawasan cagar budaya di Yogyakarta

Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta menggencarkan sosialisasi terkait arsitektur bangunan yang menjadi ciri khas sebuah kawasan cagar budaya sebagai salah satu aksi nyata untuk mempertahankan kelestarian kawasan.

“Di Kota Yogyakarta tata ruang tidak bisa dilepaskan dari keistimewaan Yogyakarta. Makanya perlu dilakukan penguatan dari aspek tersebut, salah satunya dengan menjaga kelestarian kawasan cagar budaya (KCB) terutama untuk arsitektur bangunannya,” kata Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya di Yogyakarta, Jumat.

Kota Yogyakarta memiliki sejumlah kawasan cagar budaya, di antaranya kawasan cagar budaya Keraton, Pakualaman, Kotabaru, dan Kotagede. Setiap kawasan memiliki ciri khas yang menjadi penanda keunikan sebuah kawasan terutama pada bentuk arsitektur bangunan seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.

Jaga Kelestarian KCB

“Melalui pelestarian kawasan cagar budaya, kami juga berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Muara dari kegiatan ini adalah kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi mengenai bentuk arsitektur bangunan di sebuah kawasan cagar budaya.

Oleh karenanya, masyarakat yang ingin melakukan kegiatan pembangunan di sebuah kawasan cagar budaya perlu mengajukan permohonan rekomendasi teknis terkait bentuk arsitektur bangunan ke dinas terkait.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya pelestarian kawasan cagar budaya.

Selain sosialisasi, upaya pelestarian kawasan cagar budaya yang sudah dilakukan oleh Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta adalah melakukan rehabilitasi bangunan cagar budaya yang dilakukan sejak 2018-2021, di antaranya Ndalem Brotokusuman, Ndalem Notoyudan, rehabilitasi pedestrian Jalan Mondorakan, dan rehabilitasi Ndalem Pujowinatan.

Sementara itu, Tim Ahli Cagar Budaya Kota Yogyakarta Yanuarius Benny Kristiawan mengatakan bahwa pemerintah daerah memiliki aturan untuk pelestarian kawasan cagar budaya.

“Sebagai kawasan cagar budaya, tentu ada aturan dalam pembangunannya. Aturan itu harus diikuti karena ada ciri khas dan karakteristik dari setiap kawasan yang harus dilestarikan,” katanya.