Berita Kulon Progo: Badan Kesbangpol Kulon Progo Terima Laporan Kepengurusan Dua Parpol Baru
Badan Kesbangpol Kabupaten Kulon Progo melakukan rapat internal soal persiapan Pemilu 2024. (ANTARA)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerima laporan susunan kepengurusan dua partai politik baru yang bertarung dalam Pemilu 2024.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesbangpol Kulon Progo Mudopati Purbohandowo di Kulon Progo, Senin, mengatakan dua partai politik baru yang melaporkan susunan kepengurusan yakni Partai Ummat dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Selain ini, satu partai lama yang baru menyerahkan susunan kepengurusan yakni PSI seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.

Terima Laporan Kepengurusan Dua Parpol Baru

"Ada dua partai politik baru, yakni Partai Ummat dan PKN. Ini parpol murni baru terbentuk. Kemudian satu partai lama, namun baru menyerahkan susunan kepengurusan," kata Mudopati.

Ia mengatakan berdasarkan pendataan yang Kesbangpol lakukan dipertengahan Juli lalu, selain tujuh parpol yg mendapatkan kursi di DPRD, Kulon Progo ada tiga, yakni PSI,Partai Ummat dan PKN.

Menurut dia, surat tanda bukti terdaftar ini sebagai salah satu alat untuk membantu dalam proses verifikasi dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia untuk struktur badan hukum. Adapun untuk persyaratan mengikuti Pemilu, Kesbangpol menyerahkan sepenuhnya kewenangan ke KPU selaku penyelenggara melalui tahapan yang disusun.

“Ya kalau ada lagi partai baru yang melapor, maka kami akan melayani,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kulon Progo Ibah Muthiah mengatakan mengacu pada keputusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 maka partai politik peserta Pemilu 2019 yang telah memenuhi ambang batas empat persen dapat ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi administrasi. Sedangkan di luar itu maka parpol ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Berbeda dengan pendaftaran partai politik pada Pemilu sebelumnya yang dilakukan sesuai tingkatan masing masing, maka pada pemilu 2024 ini pendaftaran dilakukan terpusat di KPU RI. Untuk mempermudah pendaftaran oleh parpol maka KPU membuat aplikasi Sistem Informasi Partai dan Politik (SIPOL).

KPU Kabupaten Kulon Progo yang secara hierarki merupakan satu kesatuan dengan KPU RI membuka Helpdesk untuk menfasilitasi partai politik di tingkat kabupaten yang memerlukan layanan terkait SIPOL. Layanan dilakukan baik secara online maupun offline.

"Pelayanan secara online bisa menggunakan link https:/bit.ly/helpdeskDIYKPU/," katanya.

KPU Kabupaten Kulon Progo sudah menugaskan personel untuk menfasilitasi partai politik yang memerlukan informasi terkait SIPOL.

Selain itu, dengan terbitnya peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, maka tugas KPU di semua tingkatan untuk dapat menginternalisasikan isi dari peraturan tersebut supaya semua personil di KPU siap untuk melaksanakan tahapan kegiatan pendaftaran dan verifikasi partai politik.

Di samping beberapa kegiatan di atas KPU Kabupaten Kulon Progo juga melakukan sosialisasi ke pihak eksternal, melalui website KPU Kulon Progo ataupun media sosial lainnya.

"KPU Kulon Progo akan melakukan rapat koordinasi dengan partai politik, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo dan Instansi terkait, untuk kelancaran kegiatan pendaftaran dan verifikasi partai politik," katanya.

Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!