YOGYAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta akan menerjunkan 26 personel dalam verifikasi administrasi pencocokan data kartu tanda anggota dan kartu keluarga keanggotaan partai politik dengan data sistem informasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Dalam verifikasi administrasi partai politik ini, kami akan menerjunkan seluruh pegawai KPU Kulon Progo sebanyak 26 personel," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kulon Progo Tri Mulatsih di Kulon Progo, Minggu.
Ia mengatakan dalam melakukan verifikasi faktual atas keanggotaan partai politik, yang digunakan adalah metode Krejcie dan Morgan seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.
Verifikasi Administrasi Parpol
Penggunaan metode ini mempunyai tingkat validitas 95 persen terhadap populasi, sehingga tingkat kesalahan hanyalah lima persen. Sebagai contoh Partai A menyerahkan jumlah keanggotaan untuk Kabupaten Kulon Progo adalah 443 orang.
Keseluruhan orang tersebut memenuhi persyaratan dalam verifikasi administrasi. Sehingga jumlah 443 orang itu akan digunakan dasar untuk menghitung sampel yang akan dikunjungi. Menurut rumus Krejcie and Morgan jika jumlah populasi 443 orang maka yang akan dikunjungi adalah 206 orang.
"Sebuah Parpol A telah memenuhi syarat di verifikasi administrasi dengan 440 anggota, maka yang akan dikunjungi oleh tim verifikator KPU Kulon Progo adalah sejumlah 205. 205 anggota tersebut, datanya akan dicocokkan KTA dan El/KK dengan data yang ada dalam Sipol KPU dan ditanyakan kebenaran keanggotaan dalam Parpol A tersebut," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kulon Progo Ibah Muthiah mengatakan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik, menjadi tahapan yang sangat penting bagi eksistensi partai politik yang akan berkontestasi dalam Pemilu 2024.
Oleh karena itu, parpol calon peserta pemilu mulai mempersiapkan diri ketika akun Sipol mulai dibuka hingga masa pendaftaran ditutup.
Tahap selanjutnya setelah diterima pendaftarannya adalah verifikasi administrasi, dilanjutkan dengan tahap verifikasi faktual.
"Seluruh calon peserta pemilu akan diverifikasi secara administrasi dan verifikasi faktual, kecuali 9 parpol yang memperoleh kursi di DPR RI. Kesembilan parpol tersebut hanya melalui verifikasi administrasi saja. Sembilan parpol yang tidak dilakukan Verifikasi faktual adalah PDIP, Gerindra, Demokrat, Golkar, PKB, Nasdem, PKS, PAN dan PPP," katanya.
BACA JUGA:
Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!