Mengenal 3 Jenis Izin Keramaian dari Polri dan Syaratnya
Ilustrasi keramaian (Unsplash)

Bagikan:

YOGYAKARTA –  Secara umum izin keramaian adalah izin yang diterbitkan oleh institusi keamanan dalam negeri dalam hal ini Polri untuk menyelenggarakan kegiatan. Izin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana agar kondusif bagi semua pihak. Sesuai aturannya, ada tiga jenis izin keramaian yang didasarkan pada tingkat keramaian masa yang hadir dalam acara tersebut. Untuk lebih jelasnya simak tulisan berikut ini.

Pengertian dan Jenis Izin Keramaian

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik dijelaskan bahwa surat izin adalah pernyataan tertulis dari pejabat Polri yang berwenang yang berisi izin penyelenggaraan kegiatan keramaian umum dan/atau kegiatan masyarakat lainnya.

Maksud adanya zzin keramaian adalah untuk menjaga suasana tetap kondusif. Dikutip dari situs resmi Polres Bogor, surat izin keramaian diperuntukkan bagi masyarakat yang akan menggelar beberapa kegiatan sebagai berikut.

  • Kegiatan pertemuan yang bersifat sengaja, terorganisasi, serta digelar di tempat tertentu;
  • Kegiatan pesta perayaan atau peringatan peristiwa atau kejadian yang dibarengi dengan perjamuan;
  • Kegiatan keramaian yang diperingati oleh khalayak ramai dibarengi hiburan;
  • Pawai yang disertai dengan arak-arakan untuk menarik perhatian atau dimaksudkan menjadi tontonan khalayak ramai;
  • Kegiatan berupa pertemuan politik;
  • Kegiatan berupa pertemuan sosial;
  • Kegiatan pertemuan budaya;
  • Kegiatan pertemuan keilmuan atau kegiatan pertemuan ilmiah;
  • Kegiatan pertemuan keagamaan;
  • Kegiatan pertemuan kedinasan, yang digelar oleh instansi pemerintah atau lembaga negara;
  • Kegiatan pertemuan kepengurusan parpol, ormas, atau perkumpulan lain.

Ada tiga jenis izin keramaian yang dikeluarkan oleh Polri yakni Izin Keramaian Biasa, Izin Keramaian Disertai Kembang Api, dan Izin Keramaian Pernyataan Pendapat di Muka Umum.

Izin Keramaian Biasa

Izin Keramaian Biasa didasarkan pada aturan Juklap Kapolri No. Pol/02/XII/95 tentang Perjanjian dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat. Izin ini diterbitkan untuk acara yang kategorinya paling rendah. Contoh acara yang membutuhkan surat izin keramaian ini adalah sebagai berikut.

  • Pentas musik band atau pentas dangdut
  • Wayang kulit
  • Ketoprak
  • Atau pertunjukan lainnya

Mengutip situs resmi Polri, syarat izin kermaian ini dibagi menjadi dua yang didasarkan pada jumlah massa yang hadir dalam acara.

(1) Izin keramaian dengan jumlah massa 300 – 500 orang (Kategori Kecil)

Berkas yang dibutuhkan untuk izin keramaian kategori ini adalah sebagai berikut.

  • Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) Lembar
  • Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar

(2) Izin keramaian dengan jumlah massa lebih dari 1000 orang (Kategori Besar)

Syarat yang harus diajukan untuk menerbitkan izin ini adalah sebagai berikut.

  • Surat Permohonan Izin Keramaian
  • Proposal kegiatan
  • Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab
  • Izin Tempat berlangsungnya kegiatan

Izin Keramaian Disertai Kembang Api

Pihak penyelenggara acara keramaian yang disertai dengan kembang api harus memiliki Izin Keramaian karena acara tersebut memiliki risiko tertentu. Ada tiga dasar hukum mendasari izin ini yakni KUHP Pasal 510 tentang Keramaian Umum, Petunjuk Pelaksanaan Kapolri No.Pol : Juklak/29/VII/1991 Tertanggal 23 juli 1991 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Non-organik ABRI, serta aturan terkait Petunjuk Lapangan Kapolri no. Pol : Juklap/02/XII/1995/ Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

Surat permohonan yang diajukan oleh Pemohon untuk mendapatkan Surat Izin ini harus disertai beberapa berkas yakni sebagai berikut.

  • Penjelasan terkait acara
  • Jumlah dan jenis kembang api yang digunakan dalam acara
  • Waktu serta durasi penyalaan kembang api saat acara
  • Identitas orang yang bertanggung jawab menyalakan kembang api
  • Identitas penanggung jawab acara
  • Ijin tempat pelaksanaan acara
  • Rekomendasi dari Polsek setempat
  • Surat izin terkait asal-usul kembang api yang digunakan dalam acara.

Surat Izin Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Demonstrasi atau acara yang berisi penyampaian pendapat di muka umum harus disertai surat izin yang diterbitkan oleh pihak kepolisian. Aturan yang mendasari ini adalah Undang Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Acara yang termasuk dalam penyampaian pendapat di muka umum adalah sebagai berikut.

  • Unjuk rasa / Demonstrasi
  • Pawai
  • Rapat Umum
  • Mimbar Bebas

Ketentuan terkait acara Penyampaian Pendapat di Muka Umum adalah sebagai berikut.

  1. Acara harus diselenggarakan di tempat terbuka. Selain itu dilarang membawa benda atau hal lain yang berpotensi membahayakan keselamatan umum;
  2. Jika terjadi pembatalan acara, maka informasi bisa disampaikan secara tertulis paling lambat 24 jam sebelum pelaksanaan;
  3. Setelah pemberitahuan diterima, kewajiban pihak kepolisian adalah sebagai berikut.
  • Memberi surat tanda terima pemberitahuan sebagai bukti;
  • Berkoordinasi dengan penanggung jawab acara;
  • Koordinasi dengan pimpinan, instansi/lembaga yang jadi tujuan acara;
  • Menyiapkan pengamanan di rute dan lokasi acara;
  • Bertanggung jawab melindungi peserta dan penyelenggara acara;
  • Menyelenggarakan langkah pengamanan.

Syarat untuk mendapatkan izin acara Penyampaian Pendapat di Muka Umum adalah sebagai berikut.

  • Maksud dan tujuan diselenggarakannya acara
  • Informasi terkait lokasi, rute, waktu, dan durasi acara
  • Bentuk acara
  • Penanggung jawab atau koordinator lapangan
  • Nama dan alamat organisasi/kelompok/perorangan
  • Alat peraga yang digunakan dalam acara
  • Jumlah peserta

Itulah informasi terkait jenis izin keramaian. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.