Duit Pecahan Rp1.0 untuk THR yang Viral di TikTok, Apa Benar Ada?
Uang pecahan Rp1.0 yang viral. (Foto: Tangkap layar akun TikTok @puspotv)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Postingan atau unggahan video akun dengan nama @puspotv yang memamerkan lembaran yang bentuknya mirip uang kertas viral di media sosial TikTok. Kertas tersebut bertuliskan Perum Peruri Specimen 1.0. Video berdurasi 13 detik ini telah dibagikan sebanyak 10 ribu kali dan 5.966 komentar.

"Ngasih THR pake uang pecahan ini seru kali ya 😂. Kalian udah punya belum?," tulisnya, dikutip Senin, 10 Mei.

Salah satu akun dengan nama @kartadiretja turut mengomentari postingan tersebut. Dia menjelaskan bahwa ini bukan uang keluaran baru dari pemerintah seperti uang 75.000.

Duit Pecahan Rp1.0 Bukan Uang Baru

"Ini bukan uang baru. Perum Peruri specimen 1.0 uang percobaan tahun 2016 dan bukan untuk umum. Di jual di online oleh kolektor dengan harga mahal," katanya.

Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) pun angkat bicara terkait viralnya lembaran yang mirip uang kertas ini. Dalam akun Instagram resminya, Peruri menyampaikan jika uang spesimen atau uang contoh atau House Note diterbitkan oleh banknote printer atau perusahaan pencetak uang.

Uang contoh ini diterbitkan bertujuan alat pemasaran atau marketing tools untuk memasarkan contoh produk atau uang yang diproduksi Peruri. Selain itu, juga untuk menunjukan kemampuannya dalam mencetak uang menggunakan teknologi security features tertentu.

"House Note (uang specimen) yang diterbitkan oleh Peruri adalah bukan uang Rupiah dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran," jelas Peruri, dikutip dari Instagram resmi, Senin, 10 Mei.

Hal ini sesuai dengan UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011 disebutkan bahwa uang NKRI adalah Rupiah dengan memiliki ciri paling sedikit memuat:

1. Gambar lambang negara "Garuda Pancasila";

2. Frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia";

3. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;

4. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;

5. Nomor seri pecahan;

6. Teks "Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai..."

"Sebagaimana dijelaskan ciri-ciri rupiah di atas, House Note tidak memuat ciri-ciri yang disebutkan tersebut," tulisnya.

Artikel Ini Sudah Tayang di VOI dengan Judul: Viral di TikTok Duit Pecahan Rp1.0 untuk THR, Peruri: Itu Uang Contoh, Bukan Alat Pembayaran yang Sah, saatnya merevokusi pemberitaan!