Berita Gunung Kidul: Kabupaten Pertekat Pengawasan Jalur Alternatif Menuju Objek Wisata
Ilustrasi Penjagaan Jalan Alternatif Gunung Kidul (ANTARA)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Dinas Pariwisata Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan memperketat pengawasan terhadap jalur alternatif atau jalur tikus yang digunakan wisatawan masuk ke objek wisata pantai di wilayah ini, khususnya pada Sabtu dan Minggu.

Sekretaris Dinas Pariwisata Gunung Kidul Harry Sukmono di Gunung Kidul, Rabu, mengatakan hari ini, pihaknya melakukan evaluasi bersama petugas pos retribusi dan petugas lain seperti SAR Satlinmas, salah satunya jalur tikus yang digunakan wisatawan untuk masuk ke kawasan wisata pantai, termasuk pengunjung

yang dijemput oleh penginapan.

Pertekat Pengawasan Jalur Alternatif Menuju Objek Wisata

"Kami memahami apa yang dirasakan pelaku wisata dan wisatawan. Tetapi karena kondisi masih seperti saat ini, kita harus dukung supaya terkendali dan segera selesai," kata Harry.

Ia mengatakan Dispar berkomitmen mengawal pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan

Masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan pemerintah. Hal ini demi keselamatan bersama, dan menurunkan

angka penambahan COVID-19 supaya kondisi segera pulih ke kondisi normal.

"Kami berharap semua pihak, baik pelaku wisata dan wisatawan memaklumi dan memahami kebijakan kami untuk menutup sementara seluruh objek wisata hingga ada petunjuk teknis, khususnya dari Pemda DIY," katanya yang dikutip VOI dari ANTARA.

Harry mengakui DIY sudah pada PPKM Level 3, namun untuk uji coba pembukaan harus sesuai petunjuk dari Kemenparekraf, dan masih mencari informasi mengenai hal tersebut. Dari Instruksi Mendagri tentang perpanjangan PPKM, untuk wilayah Level 3 keputusan dibukanya tergantung dari Kemenparekraf.

"Berdasarkan instruksi Mendagri, nantinya destinasi wisata boleh melakukan uji coba buka. Maka harus mematuhi protokol kesehatan dari Kemenparekraf. Selain itu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan sekrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," katanya.

Disebutkan juga dalam peraturan anak kurang dari 12 tahun dilarang memasuki kawasan wisata yang akan dilakukan uji coba. Pihaknya berharap para pelaku wisata dan wisatawan untuk bersabar menunggu keputusan tersebut.

"Kami segera melakukan sosialisasi petunjuk teknis pembukaan objek wisata, bila sudah ada petunjuk dari Kemenparekraf," katanya.

Pemilik rumah makan di Pantai Ngandong Rujimantoro berharap objek wisata segera dibuka kembali. Saat ini, pemilik rumah makan di kawasan pantai sudah divaksin semua, dan siap melayani wisatawan.

"Kami berharap objek wisata dibuka kembali, dan perekonomian di kawasan pantai bisa kembali pulih," katanya.