Berita Bantul: Satpol PP Menertibkan Izin Pergudangan Untuk Antisipasi Gudang Obat Ilegal
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Yulius Suharta (Foto ANTARA)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Karena sempat kecolongan adanya gudang obat ilegal dan obat berbahaya ilegal lainnya saat ini Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menertibkan perizinan pergudangan untuk mengantisipasi agar tak terjadi hal serupa.

"Penertiban pasti ada karena di setiap OPD (organisasi perangkat daerah) mempunyai satu bentuk tanggung jawab terhadap pengawasan sesuai kewenangan masing-masing OPD," kata Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta di Bantul, Jumat.

Langkah Satpol PP Menertibkan Izin Pergudangan

Rencana penertiban izin pemanfaatan bangunan berbentuk pergudangan itu menyusul adanya pabrik sekaligus gudang obat keras dan obat berbahaya di Kecamatan Kasihan Bantul yang diungkap jajaran Bareskrim Polri beberapa hari lalu.

Menurut dia, dalam penertiban itu pihaknya akan menjalin kerja sama dengan aparat kepolisian dan OPD terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) terkait perizinan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) terkait pendirian bangunan.

"Dengan kejadian tersebut kita harus melakukan evaluasi sehingga nanti akan ada langkah sinergisitas untuk upaya pencegahan agar hal itu tidak terjadi lagi di Kabupaten Bantul," katanya.

Yulius mengatakan aparat akan mencermati izin berkaitan dengan pendirian pembangunan dan pemanfaatan, termasuk mengecek pemanfaatannya karena kadang ada perubahan pemanfaatan atas bangunan gudang yang tidak sesuai peruntukan seiring kegiatan usaha berjalan.

"Pemanfaatan itu akan dilihat karena kadang ada satu bentuk perubahan pemanfaatan atas gudang, mungkin awalnya saat perizinan untuk pergudangan, tapi setelah proses berjalan sesuai usaha yang dilakukan, maka pemanfaatannya bisa berganti," katanya.

Dia mengharapkan perubahan dan pergantian atas pemanfaatan bangunan pergudangan tersebut dapat menjadi bentuk kesadaran bagi para pemilik gudang untuk menyampaikan kepada aparat pemerintah setempat agar pemanfaatannya tidak menyimpang.

"Untuk langkah selanjutnya nanti kita akan menunggu hasil koordinasi dari Forkompinda apa yang perlu ditindaklanjuti akan kita tindak lanjuti," katanya yang dikutip VOI dari ANTARA.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar kasus produksi dan sirkulasi gelap obat keras dan obat membahayakan jaringan Jawa Barat, DKI Jakarta, DIY, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan, berakhir menggerebek pabrik di Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, dan Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, DIY.

Dari kasus itu, Bareskrim mengamankan 13 tersangka dan menyita barang bukti lebih dari lima juta butir pil kategori obat keras tipe Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, double L, Aprazolam dari beragam TKP penangkapan tersangka, adalah di Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, dan Jakarta Timur.