Berita Yogyakarta: Polri Ungkap Pabrik Pembuat dan Pengedar Obat Ilegal di Yogyakarta
Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengecek pabrik pembuatan obat ilegal di wilayah DI Yogyakarta

Bagikan:

YOGYAKARTA - kejahatan jaringan pembuat dan pengedar obat terlarang yang beroperasi tanpa izin di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil tercium oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, mengatakan pabrik obat ilegal tersebut memproduksi bermacam-macam obat keras yang peredarannya dilarang BPOM RI, seperti Trihex, DMP, Double L, Irgaphan 20 Mg, dan Hexymer.

Ungkap Pabrik Pembuat dan Pengedar Obat Ilegal

"Pabrik ini tidak memiliki izin, tapi memproduksi dan menjual obat keras yang dilarang peredarannya," kata Agus.

Dalam perkara ini, sebanyak tiga tersangka ditangkap. Mereka merupakan pembuat dan pengedar obat ilegal jaringan DIY-Jawa Barat-Jakarta-Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan.Menurut Agus, obat keras yang diproduksi dan diedarkan secara ilegal tersebut memiliki efek buruk bagi kesehatan.

"Obat terlarang ini bisa menimbulkan efek depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, dan gangguan koordinasi seperti kesulitan berjalan atau berbicara, kejang-kejang, serta cemas/halusinasi," kata Agus yang dikutip VOI dari ANTARA.

Agus menerangkan pengungkapan kasus bermula saat regu penyidik menjalankan penelusuran berkaitan dugaan jual beli obat keras itu di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, Jawa Barat dan wilayah Jakarta Timur.Dari hasil penelusuran itu, polisi menangkap Maskuri dan delapan orang lainnya yang mengedarkan.

Kemudian regu penyidik menjalankan pengembangan.Hasil pemeriksaan, lanjut Agus, Maskuri dan rekannya mengaku terhadap penyidik bahwa obat keras itu diproduksi di kawasan D.I.Yogyakarta.Berbekal info itu, penyidik Bareskrim segera berkoordinasi dengan Polda D.I.Yogyakarta untuk menjalankan pengembangan.

Kemudian, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pabrik, gudang pembuatan, dan penyimpanan obat keras itu ditemukan penyidik pada tanggal 21 September 2021, sekitar pukul 23.00 WIB.Gudang dan pabrik obat ilegal itu ditemukan di Jalan PGRI I Sonosewu Nomor 158, Ngestiharjo, Kasihan, Kabupaten Bantul, D.I.Yogyakarta.

Di pabrik itu, kata dia, petugas menangkap tersangka Wisnu Zulan. Lalu, meminta keterangan Ardi selaku saksi.

Selain menemukan obat terlarang, katanya, petugas menemukan mesin dan bahan baku yang digunakan para pelaku untuk memproduksi obat terlarang itu."Ada juga kardus kemasan siap pakai," ujar Krisno.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pelaku dan saksi, lanjut Krisno, pabrik itu dipimpin oleh seorang bernama Leonardus Susanto Kincoro alias Daud.Hasil pengembangan, penyidik menangkap Daud di Perum Griya Taman Mas, Karang Jati, Dusun Jetis, Desa Taman Tirto, Kabupaten Bantul, D.I.Yogyakarta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Daud memiliki satu pabrik lagi di sebuah gudang yang terletak di Jalan Siliwangi, Ring Road Barat, Pelem Gurih, Banyuraden, Gamping, Kabupaten Sleman, D.I.Yogyakarta.

Polisi langsung menyelidiki tempat yang diduga menjadi gudang pembuatan obat ilegal. Pada 22 September 2021, polisi menggeledah pabrik tersebut.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan obat keras jenis Hexymer, Thirex, DMP, dan Doubel L. Lalu, polisi menyita mesin, bahan baku, dan kardus kemasan siap pakai.Kepada penyidik Daud menyebut pemilik semua pabrik itu adalah Joko Slamet Riyadi Widodo yang merupakan abang kandungnya.

"Kemudian, kami lakukan penangkapan terhadap Joko pada 22 September 2021 di Jalan Kabupaten KM 2, Dusun Biru, Desa Tri Hanggo Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, D.I.Yogyakarta," ujar Krisno.

Selang beberapa hari kemudian, lanjut Krisno, pihaknya kembali menangkap pelaku lainnya bernama Sri Astuti.Penyidik menetapkan sebagai tersangka, Sri berperan sebagai pemasok bahan baku yang digunakan untuk produksi obat di kedua pabrik tersebut.

"Dari pemeriksaan para tersangka, pabrik obat keras illegal tersebut sudah beroperasi selama dua tahun. Dalam sehari memproduksi dua juta butir obat keras berbagai jenis," kata Krino.