YOGYAKARTA - Dalam upaya membersihkan dunia digital Indonesia dari keberadaan teknologi finansial atau fintech yang tidak berizin atau ilegal, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus meningkatkan kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, serta mitra kementerian dan lembaga.
"Sejak tahun 2018 hingga 10 Oktober 2021 telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online, yang tersebar di berbagai platform,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, dikutip dari laman Kemkominfo, Rabu 13 Oktober.
BACA JUGA:
Kominfo Sudah Blokir Ribuan Aplikasi
Sejumlah 4.873 konten fintech online tersebut tersebar di berbagai platform seperti website, marketplace, aplikasi, media sosial, dan layanan berbagi data. Johnny menegaskan, pemerintah dan para mitra kerja tidak akan memberikan ruang bagi setiap konten fintech yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita sama-sama punya tugas untuk tidak memberikan ruang kepada konten-konten ilegal atau konten-konten yang tidak sejalan dengan aturan-aturan perundang-perundangan. Agar ruang digital kita menjadi lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarakat kita, dan digunakan secara maksimal untuk kemajuan perekonomian kita,” ujarnya.
Menkominfo mengharapkan penegakan hukum atas maraknya konten ilegal dapat mendorong penggunaan platform digital yang semakin bermanfaat.
“Kita harapkan penegakan hukum ruang digital seperti ini akan mendorong semakin semaraknya fintech kita agar dimanfaatkan secara baik, digunakan demi kemaslahatan dan pembangunan ekonomi serta keuangan nasional kita,” ujarnya.
Instruksi Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menginstruksikan terhadap semua jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara pinjaman online (Pinjol) ilegal, atau financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) yang sudah merugikan masyarakat.
Tindak tegas itu, kata Sigit, juga adalah perintah segera dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus kepada kriminalitas Pinjol. Pasalnya, hal itu sudah merugikan masyarakat, terutama di tengah Pandemi COVID-19.
"Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda, 12 Oktober.
Pelaku kejahatan Pinjol, lanjut Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol.
"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Sigit.
Ditengah situasi Pandemi COVID-19, menurut Sigit, penyelenggara Pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Sehingga, warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa Pinjol ilegal.
Artikel ini telah tayang dengan judul: Pinjol Ilegal Makin Bikin Resah, Padahal Sejak 2018 Kominfo Sudah Blokir Ribuan Aplikasi, saatnya merevolusi pemberitaan!